
Siasat Pemko Banjarmasin Jaga Realisasi PAD di Tengah Pandemi Covid-19
Kota Banjarmasin menjadi kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki persentese realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi sebesar 69,54% pada semester I/2020.
Banjar Update
STARBANJAR- Kota Banjarmasin menjadi kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki persentese realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi sebesar 69,54% pada semester I/2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Baekuda) Kota Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil, membeberkan realisasi pendapatan Banjarmasin yang sudah diterima sampai akhir Juli 2020 telah mengalami penurunan, yang awalnya diterima sebesar Rp. 367 miliar sekarang hanya menjadi Rp. 254 miliar lebih.
Subhan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin terus mengupayakan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak turun terlalu landai.
”Nah, capaiannya ini sudah 69,54%. Pemerintah Kota Banjarmasin diapresiasi oleh pemerintah pusat karena mampu menjaga kestabilan pendapatan asli daerahnya di kondisi pandemi Covid-19 ini,” jelas Subhan, Selasa (18/8/2020).
Menurut Subhan terdapat sektor-sektor yang memiliki potensi untuk dapat menjaga kestabilan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin, salah satunya adalah pajak reklame.
“Setelah kita coba susur kelapangan ada beberapa titik yang potensial yang ternyata masih belum tertagih, itu kita optimalkan penagihannya. Alhamdulillah dari sektor reklame bisa menutupi,” tutur Subhan.
Selain dari sektor reklame, Subhan juga menerangkan bahwa pajak dari sektor penerangan jalan juga dapat menjadi kekuatan untuk mencapai target pendapatan asli daerah (APD) Kota Banjarmasin yang telah ditetapkan.
“Ternyata potensi dari penerimaan pajak penerangan jalan ini memberikan konstribusi terhadap penurunan-penurunan dari sektor-sektor lain,” jelas Subhan.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan 6 (enam) instruksi kepada pemerintah daerah untuk mengerek pendapatan asli daerah (PAD), yang mana masih terealisasi 48,18% pada semester I/2020 akibat dampak pandemi Covid-19.