Penasehat Hukum PT AGM, Fernando Siagian, saat menggelar konferensi pers di Banjarbaru.
Ekonomi dan Bisnis

Soal Kasus Jalur Hauling, AGM Pastikan Langkah Hukum Tetap Berjalan di PN Rantau

  • PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan akan terus menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rantau untuk menyelesaikan kasus penutupan jalur hauling di KM 101 Tapin.
Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR- PT Antang Gunung Meratus (AGM) memastikan akan terus menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rantau untuk menyelesaikan kasus penutupan jalur hauling di KM 101 Tapin.

Langkah hukum ini ditempuh untuk membuktikan bahwa PT AGM dan TCT masih terikat perjanjian penggunaan jalur khusus pengiriman batubara tersebut.

Kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian 2010 itu menyebutkan bahwa PT AGM dan TCT sebagai pemilik baru dari PT Anugerah Tapin Persada (ATP) bisa menggunakan jalur tersebut secara bersama-sama.

Penasehat Hukum PT AGM dari Kantor Hukum Kailimang & Ponto, Fernando Siagian, mengatakan ada sejumlah hal yang mendasari langkah hukum ini. Pertama, AGM menilai Perjanjian 2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tanah masih digunakan untuk jalur hauling.

Kedua, perjanjian tersebut tidak pernah berakhir dengan berpindahnya kepemilikan tanah. Ketiga, perjanjian tersebut berlaku mengikat kepada para pihak yang membuat perjanjian maupun penerusnya.

"Hingga saat ini proses persidangan masih tetap berlangsung. Terakhir, kami menghadiri persidangan pada 22 Desember. Namun, pada saat itu, ada beberapa pihak yang tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 5 Januari," kata Fernando saat konferensi pers di hotel Novotel Banjarbaru, Rabu (29/12/2021).

Di sisi lain, Fernando bilang, pihaknya sangat menyayangkan serta prihatin atas penutupan jalur hauling KM 101 Tapin sejak 27 November lalu. Pasalnya adanya police line dan blokade oleh TCT telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan  ekonomi bagi ribuan pekerja dan rumah tangga di Kabupaten Tapin.

"Bisa dibayangkan, terdapat 2.400 sopir yang terdampak penutupan jalur tersebut. Dan ada 420 pekerja 74 tongkang  yang terdampak," ujarnya.

Atas dasar itu, Fernando pun mendesak Kapolda Kalimantan Selatan untuk mempertimbangkan kembali pembukaan jalur hauling yang sejak akhir November 2021 lalu telah dipasang garis polisi. Ribuan pekerja yang kini menganggur butuh kepastian penghasilan ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berjalan hingga saat ini.

"Kami minta kebijaksanaan Bapak Kapolda Kalsel membantu kehidupan ribuan orang yang tergantung dari usaha pengiriman batu bara melalui jalur hauling di KM 101. Kita fokus ke penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan dan jangan mengorbankan nasib ribuan pekerja bersama keluarga mereka,” tutup Fernando.