Wakil ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai. (Foto : tangkapan layar)
Nasional

Soal Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Semendawai : Libatkan Kekuasaan

  • STARBANJAR  - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menggelar diskusi dengan tema 'Urgensi perlindungan saksi oleh negara dalam berbagai tindak pidana dan pelanggaran HAM berat di Indonesia'.
Nasional
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR  - Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menggelar diskusi dengan tema 'Urgensi perlindungan saksi oleh negara dalam berbagai tindak pidana dan pelanggaran HAM berat di Indonesia'.

Diskusi ini diselenggarakan secara daring, pada Kamis (18/5/2023).

Abdul Haris Semendawai menegaskan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yang kerap melibatkan kelompok yang memiliki kekuasaan dan kekuatan, bahkan kekuatan senjata.

Semendawai menyebut ketika Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat lantas dihadapkan dengan situasi yang tidak mudah.

"Banyak diantara saksi-saksi yang tidak bersedia untuk memberikan keterangan dan lain sebagainya," kata dia.

Oleh karena itu, Semendawai menegaskan diperlukan perlindungan terhadap saksi agar dapat memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM tersebut yang kini diakomodir oleh LPSK.

"Kita bersyukur bahwa sudah ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Kedua lembaga ini, baik Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan mampu membangun sinergitas," ucap Semendawai.

Dia menegaskan bahwa berdirinya Komnas HAM kemudian dianggap sebagai langkah awal mewujudkan perubahan menuju tata kelola negara yang lebih demokratis dan menghormati HAM pada paruh waktu akhir 1990-an, usai perubahan politik dan reformasi di berbagai bidang terjadi di Indonesia.

Diskusi ini diisi oleh narasumber yaitu Wakil ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai, Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Pasaribu, dan dibuka presidium MN KAHMI HM Rifqinizamy Karsayuda.