
Solidaritas Wartawan Se-Kalsel Dukung Penangguhan Penahanan Jurnalis Diananta
Puluhan jurnalis di Kalimantan Selatan ramai-ramai menggalang dukungan untuk penangguhan penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, yang ditahan polisi di Rutan Polda Kalsel baru-baru tadi. Mereka melebur dalam komunitas Solidaritas Wartawan Se-Kalsel.
Banjar Update
BANJARMASIN- Puluhan jurnalis di Kalimantan Selatan ramai-ramai menggalang dukungan untuk penangguhan penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, yang ditahan polisi di Rutan Polda Kalsel baru-baru tadi. Mereka melebur dalam komunitas Solidaritas Wartawan Se-Kalsel.
Aksi penggalangan dukungan ini diwujudkan puluhan KTP jurnalis yang ada di Kalsel. Dokumen itu nantinya akan dilayangkan kepada Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta Karo Karo.
"Saat ini sudah ada 30 lebih KTP yang kita kumpulkan. Sampai Jum'at kita harap lebih banyak kawan-kawan yang bersolidaritas," kata Koordinator Solidaritas Wartawan Se-Kalsel, Anang Fadhillah, kepada starbanjar.
Menurut Anang, aksi solidaritas terbuka bagi siapa saja jurnalis, tanpa memandang organisasi kewartawanan. Baik dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan lainnya.
"Bahkan akademisi hingga seniman, kita ajak untuk bersolidaritas dalam hal ini. Kita harap bisa sebanyak-banyaknya dukungan terus mengalir," tambah Anang.
Dalam surat penangguhan itu, Anang menyebut gabungan jurnalis menjamin selama masa penangguhan, Diananta tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, menyulitkan pemeriksaan, serta tidak mengulangi perbuatan serupa.
Sekadar diketahui, Diananta Putra Sumedi menjadi tahanan polisi atas dugaan memuat berita yang bersinggungan SARA di media yang ia tangani. Penahanan dilakukan polisi setempat di Rutan Polda Kalsel, pada Senin (4/5/2020) sore tadi.
Konten yang disoal adalah berita banjarhits.id berjudul 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diduga melanggar UU ITE oleh pihak kepolisian.
Pelapornya datang dari tokoh Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan, Sukirman. Ia mengadu ke Polda Kalsel pada 2019 lalu lantaran konten banjarhits yang satu ini dinilainya dapat menimbulkan sentimen kesukuan.