Banjar Update
28 Maret, 2024 10:55 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Kasus korupsi tata niaga timah kini telah memasuki babak baru. Baru-baru ini kasus tersebut menyeret nama crazy rich Helena Lim. Tidak mengherankan jika akhirnya nama Helena Lim menjadi perbincangan luas di kalangan masyarakat.
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan Helena Lim, sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, di Jakarta, menyatakan pada Selasa, 26 Maret 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu saksi menjadi tersangka. Orang tersebut adalah HLN (Helena Lim), yang diduga terlibat selaku Manajer PT QSE.
Setelah menggeledah rumah Helena Lim, tim penyidik menyita uang Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapore. Selain uang, barang elektronik dan sejumlah dokumen juga berhasil diamankan.
“Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, tindakan yang dilakukan adalah memberikan sarana dan fasilitas kepada pemilik smelter dengan alasan menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya, dikutip dari Antara, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Dengan penetapan hari ini, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271,06 triliun.
Helena Lim dituduh melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024,” pungkas Kuntadi.
Sebelumnya, setelah lulus SMA, Helena mencari uang sendiri demi melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ia sempat bekerja sebagai pegawai bank, sekretaris, hingga marketing.
Dulu ia kerap bermimpi untuk memiliki rumah dengan kolam renang, gym, ruang karaoke, dan salon. Pada akhirnya, berkat kerja kerasnya, mimpinya pun perlahan-lahan jadi kenyataan.
Helena Lim, lahir pada 19 November 1976. Ia dikenal sebagai seorang pengusaha, model, dan penyanyi. Dia mendapat julukan sebutan crazy rich PIK karena memiliki rumah mewah di kawasan PIK.
Ia berhasil memiliki rumah mewah dengan fasilitas super mewah. Rumah seluas sekitar 1.000 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi tersebut memiliki gaya klasik. Rumah itu bahkan dipenuhi dengan ornamen klasik dan berlian yang diimpor langsung dari Italia.
Rumah yang letaknya di kawasan elite PIK Jakarta tersebut juga memiliki kolam renang, dirancang khusus oleh arsitektur dunia, Da Vinci.
Selain memiliki rumah mewah, ia memiliki hobi mengoleksi barang-barang branded seperti tas dan jam tangan mahal.tak hanya sampai di situ, dia juga memiliki koleksi mobil mewah McLaren. Di samping itu, Helena tergabung dalam klub mobil mewah McLaren Club Indonesia.
Namanya juga menjadi sorotan pada tahun 2021 ketika dia memposting foto sedang divaksinasi COVID-19 di Puskesmas Kebon Jeruk melalui Instagram story-nya. Helena Lim diduga kuat bukan bagian dari kelompok tenaga medis yang menjadi prioritas pada tahap awal vaksinasi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi, dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Helena Lim di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 15 Februari 2021. Namun, kasus tersebut tampaknya tenggelam tanpa ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai apakah terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut atau tidak.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 27 Mar 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 28 Mar 2024
Bagikan
Banjar Update
2 jam yang lalu