
Subsidi MBR PDAM Bandarmasih Dicabut, Warga Berharap Ada Perpanjangan
Setelah mendapatkan subsidi sebesar 50% pada kurun waktu tiga (3) bulan, pelanggan PDAM yang termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori A1-1 dan A1-2, kembali melakukan pembayaran tagihan rekening air secara normal pada bulan Agustus.
Banjar Update
STARBANJAR- Setelah mendapatkan subsidi sebesar 50% pada kurun waktu tiga (3) bulan, pelanggan PDAM yang termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) kategori A1-1 dan A1-2, kembali melakukan pembayaran tagihan rekening air secara normal pada bulan Agustus.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Humas PDAM Bandarmasih, Nur Wakhid. Dia menjelaskan bahwa pemberian subsidi tersebut hanya dalam periode pemakaian Mei, Juni, dan Juli.
“Ya supaya masyarakat ingat saja, kalau Agustus ini pembayaran akan kembali normal seperti biasa,” ucap Wakhid, Rabu (19/8).
Adanya imbauan tersebut menimbulkan banyak respons dari masyarakat khususnya pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menerima subsidi 50% pembayaran tagihan rekening air.
”Mungkin lebih baik pembayaran secara penuh ini menunggu kondisi sudah kembali normal, karena kondisi perekonomian saya masih terdampak besar,” keluh Milah, penerima bantuan subsidi rekening air yang berdomisili di Kelayan Timur.
Situasi itu juga dirasakan oleh Aliansyah, salah seorang warga yang menerima subsidi 50% tagihan rekening air. Aliansyah cukup menyayangkan bantuan potongan pembayaran ini hanya berlaku selama tiga (3) bulan saja.
Menurutnya pandemi Covid-19 masih belum terlihat titik terangnya. Apalagi Aliansyah adalah seorang pedagang yang pendapatannya mengalami penurunan akibat Pandemi ini. Disisi lain, Aliansyah cukup bersyukur adanya subsidi pembayaran tagihan air yang telah diberikan oleh pemerintah sangat membantu disaat perekonimiannya mengalami kemerosotan.
“Walaupun hanya sampai bulan Juli, Alhamdulillah cukup terbantu adanya potongan tagihan air. Tetapi saya tetap berharap kepada pemerintah untuk memperpanjang bantuan ini,” jelas Aliansyah kepada Starbanjar, Jumat (21/8).
Sebelumnya Walikota Banjarmasin menerbitkan SK Nomor 435/2020 tentang Bantuan Subsidi Rekening Air Pelanggan MBR PDAM Bandarmasih untuk pelanggan PDAM sebanyak 27.494.
Dana subsidi tersebut berasal dari dana Corparate Social Responbility (CSR) sebanyak Rp. 1,8 miliar untuk pemakaian Mei-Juni dan dilanjutkan dana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan selatan sebesar Rp. 1 miliar pada periode pemakaian bulan Juli.