
Sudah Ada yang Ditolak, Syamsuddin Noor Wajibkan Penumpang Punya Surat Bebas Covid-19
STARBANJAR - Pandemi virus corona membuat orang terpaksa tidak bepergian jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Pandemi virus corona membuat orang terpaksa tidak bepergian jarak jauh untuk mencegah penyebaran virus, terlebih di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati demikian, masyarakat untuk tetap bisa menggunakan sarana transportasi dengan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi. Khusus transportasi udara, otoritas Bandara Syamsuddin Noor mengatakan, masyarakat tak bisa sembarangan menggunakan pesawat untuk bepergian.
Kepala Komunikasi dan Legal Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Aditya Putra Patria, menjelaskan setiap penumpang yang ingin bepergian harus menunjukkan hasil rapid test non reaktif ke petugas sebelum diijinkan berangkat.
"Ada ketentuan dari surat edaran gugus tugas, untuk bepergian perlu melampirkan bebas Covid-19 baik dengan rapid test maupun swab," ucap Aditya kepada Starbanjar, Kamis (28/5/2020).
Dia mengatakan surat keterangan negatif Covid-19 menjadi syarat mutlak untuk membeli tiket pesawat ke luar daerah.
Aditya menyebut calon penumpang yang tidak melampirkan surat keterangan negatif Covid-19, tidak diperkenankan untuk naik pesawat.
"Ada beberapa (penumpang) yang disuruh pulang, yang mau berangkat yang tidak (melampirkan surat) itu," imbuhnya.
Lantas bagaimana tingkat okupansi penumpang yang berangkat dari Bandara Syamsuddin Noor? Aditya mengakui beberapa waktu belakangan okupansi penerbangan jauh merosot, rerata tingkat keterisian penumpang (load factor) dibawah 50%.
"Bulan Mei ini dibandingkan bulan April sebelum pemberlakuan Permenhub 25/2020, lebih sedikit (okupansi) penumpang," tandasnya.