
Tahap Pertama 45 Kandidat Lolos, Publik Bisa Ikut Andil dalam Seleksi Dewan Komisioner OJK
- STARBANJAR - Sebanyak 45 kandidat berhasil lolos dalam seleksi tahap pertama atau seleksi administratif untuk calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Sebanyak 45 kandidat berhasil lolos dalam seleksi tahap pertama atau seleksi administratif untuk calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah lolos tahap pertama, seluruh kandidat akan mengikuti seleksi tahap selanjutnya yang termasuk penilaian masyarakat hingga rekam jejak.
Merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), jumlah Dewan Komisioner OJK bakal bertambah dari saat ini sebanyak sembilan orang.
Ada dua dewan komisioner baru yang ditambahkan yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.
Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap Anggota Dewan Komisioner.
Ketua Pansel DK OJK yang juga Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan seluruh calon anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II.
"Seleksi sepanjutnya berupa penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah,” ujar Sri dalam keterangan resminya, dikutip Minggu, 30 April 2023.
Pihaknya mendorong partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan atau informasi ihwal integritas, rekam jejak, dan atau perilaku calon anggota dewan komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I. Warga dapat menyampaikan masukan atau informasi melalui email seleksidkojk@kemenkeu.go.id.
Masyarakat juga dapat memberikan masukan melalui surat yang dikirimkan kepada Pansel dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat 10710, mulai 27 April 2023 sampai 15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Masyarakat dapat menyertakan bukti atau dokumen pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau surat.
“Pansel menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan informasi yang diberikan. Panitia seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan informasi yang diterima,” tegas Sri Mulyani.