
Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu, Penerapan Sanksi Prokes di Banjarmasin Dimulai Besok
Setelah melakukan utak-atik regulasi, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menegaskan bakal menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.
Banjar Update
STARBANJAR- Setelah melakukan utak-atik regulasi, Pemerintah Kota Banjarmasin akhirnya menegaskan bakal menerapkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, menerangkan penerapan regulasi itu secara efektif berlaku mulai besok Selasa (1/9/2020). Hal itu diterangkannya saat melaksanakan rapat persiapan perwali tersebut bersama Kodim 1007/Banjarmasin dan jajaran lainnya di Balai Kota, pada Senin (31/9/2020) pagi tadi.
Dalam kegiatan itu diputuskan secara bersama bahwa tidak ada penambahan masa sosialisasi Perwali yang mengatur protokol kesehatan tersebut, oleh karenanya belied yang diteken orang nomer satu di Kota Banjarmasin itu rencananya akan mulai diberlakukan pada besok hari Selasa 1 September 2020.
"Besok hari pertama penegakan disiplin, mudah-mudahan ada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang bisa berhadir sehingga jelas pelibatan masyarakatnya demikian," singkat Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Sebagaimana diketahui Perwali nomer 68 tersebut bukan belied baru. melainkan hasil dari revisi Perwali nomer 60 yang sudah disosialisasikan sejak pertengahan bulan Agustus kemarin. Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya kebijakan tersebut diperbaharui menyesuaikan dengan instruksi mendagri soal pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.
Adapun ketentuan protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh warga melalui perda ini meliputi: penggunaan APD berupa masker, mencuci tangan secara teratur, hingga melakukan physical distancing.
Selain itu, untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat/ fasilitas umum, mesti rutin melakukan sosialisasi dengan berbagai media informasi ihwal pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain itu, penanggung jawab tempat publik juga wajib menyediakan sarana cuci tangan dan cairan pembersih lainnya, hingga pembersihan dan disinfeksi secara berkala.
Hal tersebut diberlakukan untuk beberapa tempat umum dalam kehidupan sehari -hari seperti : perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri, sekolah/institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal dan pelabuhan, transportasi umum, toko, pasar modern, dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa, tempat fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola,Penyelenggara, dan/atau Penanggung Jawab tempat dan /atau fasilitas umum yang melanggar kewajiban mendapatkan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud meliputi teguran lisan atau teguran tertulis dan denda administratif paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) bagi masyarakat atau individu yang melanggar.
Sementara, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum: teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah),penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, denda administratif sebagaimana dimaksud merupakan penerimaan daerah.