HARIS_MAKIE
Banjar Update

Tangkal Corona, Pemprov Kalsel Batasi Arus Pelabuhan dan Bandara

  • Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengeluarkan regulasi terkait pembatasan arus masuk orang dari luar daerah untuk mencegah adanya penyebaran virus corona (covid-19). Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel bernomor: 188/44/021/kum/2020.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, mengeluarkan regulasi terkait pembatasan arus masuk orang dari luar daerah untuk mencegah adanya penyebaran virus corona (covid-19). Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Kalsel bernomor: 188/44/021/kum/2020.

Kabar adanya pembatasan arus ini diungkapkan oleh Ketua Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Penanganan (P3) Covid-19 Kalsel, Abdul Haris Makkie, pada Selasa (31/3/2020) malam. Menurut dia, aturan ini berlaku bagi jalur transportasi laut, udara, hingga darat.

"Kita tidak menutup (total). Tapi melakukan pembatasan. Intinya pembatasan ini adalah pembatasan frekuensi keberangkatan maupun kedatangan," kata Haris kepada starbanjar, melalui pesan singkat Whatsapp.

Lebih konkretnya, Haris mengatakan aturan ini bakal ditindaklanjuti oleh otoritas Bandara Syamsuddin Noor, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), dan Dinas Perhubungan Kalsel. Agar selanjutnya ditembuskan kepada perusahaan jasa penerbangan dan pelayaran.

"Khusus arus orang datang melalui udara, dilakukan dengan cara pembatasan pengurangan jumlah jadwal penerbangan," kata Haris mencontohkan.

Ia menegaskan beleid juga hasil pembahasan gubernur bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel, beberapa waktu tadi. Praktis, keputusan ini bukan diambil dari satu pihak saja.

"Langkah ini diambil dalam rangka memutus mata rantai corona di Kalsel,” pungkas Haris.