
Tanpa Lonjakan Kematian Covid-19, Lahan Pemakaman Ditaksir Cukup Untuk Lima Tahun Kedepan
STARBANJAR - Lahan pemakaman yang terletak di Jalan A Yani KM 22 milik pemerintah Kota Banjarmasin diprediksi mencukupi untuk lima tahun mendatang atau hingga tahun 2025.
Banjar Update
STARBANJAR - Lahan pemakaman yang terletak di Jalan A Yani KM 22 milik pemerintah Kota Banjarmasin diprediksi mencukupi untuk lima tahun mendatang atau hingga tahun 2025.
Dengan cacatan tidak ada lonjakan kasus signifikan kematian Covid-19 di Kota berjuluk Seribu Sungai.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Mukhyar mengatakan sejauh ini warga kota Banjarmasin yang meninggal akbiat Covid-19 sudah mencapai 84.
"Yang tidak ada tempat pemakaman bisa dimakamkan di rumah masa depan (TPU KM22) milik Pemko Banjarmasin dan gratis," ucap Mukhyar, Selasa (9/6/2020).
Ia menambahkan warga atau masyarakat umum juga bisa dikebumikan di lahan milik Pemko Banjarmasin tersebut, dan seluruh administrasi pembiayaan akan di tanggung, akan tetapi jika untuk jenazah terindikasi Covid-19 Mukhyar menjelaskan mesti harus memakai protap dari Rumah Sakit dimana almarhum dirawat terakhir kali.
Semula lahan pemakaman umum milik Pemko Banjarmasin itu disebutkan Mukhyar memiliki luas wilayah mencapai 8,5 hektar, dengan pembagian 5 hektar untuk masyarakat Muslim dan sisanya diperuntukkan non muslim.
Atas dasar lonjakan kasus kematian karena Covid-19 yang melanda Kota Banjarmasin, sebagian lahan pemakaman umum tersebut diprioritaskan bagi masyarakat asli dari Kota Banjarmasin yang meninggal akibat Covid-19.
"Lahan pemakaman ini, diprioritaskan untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Banjarmasin," tegasnya.
Kendati demikian, Mukhyar mengungkapkan pihaknya juga tidak menutup kemungkinan masyarakat luar Banjarmasin untuk dimakamkan disana, dengan ketentuan dan alasan tertentu seperti mayat terlantar dan warga luar yang sulit bahkan kesusahan untuk dipulangkan.