Banjar Update
19 November, 2024 11:44 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Indonesia terus berusaha menarik investasi asing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Salah satu langkah strategis yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan hal ini adalah dengan menerapkan kebijakan tax holiday.
Terbaru, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, pemerintah memperpanjang fasilitas tax holiday sebagai bagian dari kebijakan pajak yang diselaraskan dengan aturan pajak global.
Tax holiday bukanlah pembebasan pajak saat liburan, melainkan insentif berupa pengurangan pajak yang diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat, khususnya kepada perusahaan dengan investasi baru.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pajak bagi perusahaan yang ingin memulai usaha di Indonesia, sehingga investasi asing langsung (FDI) semakin tertarik masuk ke dalam negeri.
Bagi perusahaan yang baru berdiri dan menanamkan modal baru, fasilitas ini memberikan kesempatan memperoleh pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dalam jangka waktu tertentu.
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu, dasar hukum tax holiday di Indonesia tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Seiring waktu, kebijakan ini diperbarui melalui beberapa peraturan Menteri Keuangan, terakhir dalam PMK No. 130/PMK.010/2020, hingga kini diperpanjang melalui PMK No. 69 Tahun 2024.
Penerbitan PMK 69/2024 bertujuan merespons berakhirnya fasilitas pajak sebelumnya pada 8 Oktober 2024, serta menyesuaikan dengan sistem administrasi pajak baru dan kebijakan pajak minimum global.
Perusahaan yang memenuhi kriteria dalam aturan tax holiday berhak atas berbagai keringanan pajak, antara lain:
Pengurangan penghasilan neto hingga 30% dari total nilai investasi, Amortisasi dipercepat untuk mempercepat pengembalian modal, Kompensasi kerugian hingga maksimal 10 tahun, yang memberikan perlindungan bagi perusahaan yang masih dalam tahap awal operasional, Pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% untuk dividen yang dibagikan kepada pemegang saham luar negeri.
Fasilitas yang diberikan juga memperpanjang jangka waktu pengajuan pengurangan PPh badan hingga 31 Desember 2025, sehingga memberikan kepastian bagi perusahaan yang berencana memulai atau memperluas usaha di Indonesia.
Tidak semua perusahaan dapat menikmati fasilitas tax holiday. Terdapat sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi diantaranya sebagai berikut
Pertama Berada dalam kategori industri pionir, seperti industri logam dasar, kimia, minyak dan gas, farmasi, telematika, komponen robot, mesin, kendaraan bermotor, ekonomi digital, dan lainnya.
Kedua, memiliki modal minimal Rp100 miliar, sebagai jaminan komitmen finansial yang cukup, ketiga berkomitmen untuk menjalankan investasi sesuai rencana dalam waktu 1 tahun sejak keputusan tax holiday dikeluarkan.
Dengan adanya kebijakan tax holiday, pemerintah berharap dapat menarik lebih banyak investasi langsung dari luar negeri yang nantinya mendukung perekonomian nasional. Kebijakan ini memiliki tujuan untuk Meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak jangka panjang setelah perusahaan beroperasi.
Selain itu kebijakan ini diharapkan dapat membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri terutama sektor-sektor yang berperan besar dalam perekonomian nasional, serta meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tingkat internasional.n
Tax holiday merupakan kebijakan yang memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, perusahaan memperoleh keringanan pajak, sementara itu pemerintah mendapat manfaat dalam bentuk investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Melalui perpanjangan fasilitas ini, Indonesia dapat menarik lebih banyak investasi asing dan memacu pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 18 Nov 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 19 Nov 2024
Bagikan