
Teddy Suryana Pastikan Sekitar 1000 Massa GP Ansor Kawal Persidangan Mardani
- STARBANJAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Selatan serta Banser se-Kalimantan Selatan menyatakan akan mengawal proses persidangan Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
Ekonomi dan Bisnis
STARBANJAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kalimantan Selatan serta Banser se-Kalimantan Selatan menyatakan akan mengawal proses persidangan Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming.
Adapun Mardani H Maming akan menjadi saksi fakta dalam kasus gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang menjerat eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada Senin, (25/4/2022) besok.
“Dalam beberapa waktu terakhir ini, ada framing oleh pihak tertentu melalui media massa dan demo-demo, yang cenderung mengkriminalisasi dan menyudutkan Bendahara Umum PBNU, Pak Mardani Maming. Karena ini menyangkut PBNU kami wajib mengawalnya,” tegas Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel, Teddy Suryana dalam siaran pers yang diterima.
Teddy mengatakan jika pihaknya akan menurunkan 1.000 kader GP Ansor dan Banser PWNU Kalsel. Selain GP Ansor dan Banser, beberapa elemen pemuda NU juga akan turun mengawal di antaranya mahasiswa universitas NU, ikatan pelajar NU dan ikatan pelajar perempuan NU.
Menurut Teddy Suryana, kehadiran 1.000 massa NU ini sesuai dengan arahan dan perintah PWNU Kalsel.
“Karena ini adalah perintah PWNU dan para kyai kami agar mengawal jalannya sidang kesaksian Bendum PBNU, kami sami'na waatona wajib mentaati perintah itu,” tegas Teddy.
Selain kader ormas Islam terbesar di Indonesia, pada sidang lanjutan Senin (25/4) besok juga akan dipantau oleh Komisi Yudisial Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mardani H Maming sudah kooperatif bersedia hadir memberikan kesaksian melalui virtual dalam sidang kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan dengan terdakwa Dwiyono.
Namun anehnya, ketua majelis hakim Yusriansyah, justru menolak kesaksian Mardani H Maming melalui online tersebut, dan mengeluarkan panggilan paksa agar Mardani H Maming hadir secara fisik ke muka sidang pada Senin (25/4) besok.
Padahal sesuai Peraturan MA, kesaksian secara virtual dibawah sumpah sama nilainya dengan kesaksian di muka sidang dan hal itu sah-sah saja.
Sejumlah akademisi dan pakar hukum juga sudah menyatakan keheranannya atas sikap majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut.