Banjar Update

Teken MoU dengan Kejari, Noormiliyani : Untuk Hindari Penyimpangan

  • Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) bersama Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), Selasa (27/07/2021).
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) bersama Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Kejari Batola), Selasa (27/07/2021).

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS mengapresiasi kerjasama yang dilaksanakan. Ia menilai MoU ini merupakan upaya untuk penegakan bidang hukum di Pemkab Batola, khususnya  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“MoU ini saya kira hal yang sangat penting. Karena tanpa MoU kita tidak mempunyai pendampingan khususnya terkait persoalan hukum di bidang perdata dengan TUN,” ujar Noormiliyani.

Dia juga mengutarakan, sebenarnya MoU bersama Kejari Batola ini sudah lama dilaksanakan dan setiap tahun diperbaharui.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini juga mengharapkan, dengan adanya MoU, pihak kejaksaan dari awal dapat melakukan pendampingan terhadap permasalahan, khususnya terkait bidang perdata dan TUN yang terjadi di SKPD.  Agar jika ada hal-hal yang mulai melenceng dari koridor SKPD dari awal mendapatkan pendampingan.

“Selain kerjasama dengan Kejari, untuk menghindari terjadinya penyimpangan kita juga berusaha menghidupkan kembali APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dengan terus melakukan koordinasi dengan inspektorat,” tambah Noormiliyani.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, Eben Neser Silalahi mengutarakan, MoU dilaksanakan dalam rangka kesepakatan di Bidang Perdata dan TUN sehingga pekerjaan ke depan yang berhubungan perencanaan dan pelaksanaan dapat terhindar dari resiko hukum.

“Jadi kita minimalkan di kemudian hari terhadap kemungkinan adanya resiko-resiko pidana dengan catatan pelaksanaan pekerjaan harus dengan itikad baik,” paparnya.

Dia menyatakan, jika terjadi keragu-raguan di dalam pekerjaan, terutama terkait persoalan hukum dapat melakukan pendampingan hukum kepada kejaksaan. 

Eben menerangkan, tujuan dilaksanakannya MoU yaitu bagaimana ada sinergitas antara pemerintah daerah dengan kejaksaan dalam membangun percepatan kinerja untuk membantu masyarakat. Sehingga tujuan pemerintah daerah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik.

Menanggapi pendampingan terhadap para kades baru yang akan menjalankan tugas, khusus terkait dengan dana desa, Eben menyatakan, belum lama ini pihaknya dari seluruh unit kerja mulai HPH, APIP, dan lainnya telah memberikan masukan kepada para kades selama 3 hari.

Bimbingan yang diberikan, nilainya, cukup penting mengingat dana desa yang akan dikelola terbilang besar.

“Supaya jangan sampai terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya maka dari awal para kades itu diberikan bimbingan agar tidak terjebak dipersoalan administrasi, keuangan, maupun hukum di penghujungnya,” imbuh Eben.