
Terima Putusan MK, Tim Birin-Mu Atur Ulang Strategi Pemenangan
STARBANJAR – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor – Muhidin menerima secara lapang dada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Kalsel.
Politik
STARBANJAR – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor – Muhidin menerima secara lapang dada atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Kalsel.
MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon gugatan Pilkada Kalsel 2020 pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Keputusan ini dibacakan majelis hakim MK secara daring.
Hakim Ketua MK, Anwar Usman memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel. Tujuh kecamatan itu yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan 24 TPS Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK, sebagai Golkar sebagai pengusung pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) menyatakan legowo atas putusan MK tersebut.
“PSU yang ada di beberapa kecamatan kita hargai. Kita serahkan semuanya kepada masyarakat. Apapun keputusannya kita terima, kalau diulang, ya diulang,” ujar Supian kepada awak media, usai pembacaan putusan MK.
Supian menyebut pihak BirinMU sejak awal telah berkomitmen legowo apapun keputusan yang diambil MK akan diterima dengan lapang dada. Sebagai warga negara yang baik, tim pemenangan, simpatisan dan relawan Birin-Mu siap menjalankan proses demokrasi usai putusan MK.
“Sejak awal sudah berkomitmen legowo, kalah kecewa atau memang glamor itu tidak. Kami serahkan semuanya kepada rakyat untuk menilainya,” tegasnya.
Ketua DPRD Kalsel ini memastikan pihaknya akan segera merapatkan barisan guna melakukan konsolidasi untuk langkah ke depan. Terlebih khusus merapatkan barisan di tujuh kecamatan yang melaksanakan PSU.
“Konsolidasi khusus di wilayah yang diulang. Konsolidasi penggerakan mesin partai di wilayah yang PSU,” bebernya.
Supian juga menyampaikan kemungkinan juga adanya perubahan komposisi tim pemenangan atau tim sukses (timses) juga bisa saja dilakukan. Sebab, dalam putusnya MK juga menyatakan KPU harus mengganti seluruh perangkat penyelenggara pemilu di wilayah yang dimaksud.
“Saya sebagai dewan pengarah nanti harus diadakan rapat juga. Apalagi ketua KPPS di kecamatan yang bersangkutan harus diganti seluruhnya. Termasuk partai yang mengusung 01 harus mendukung semuanya,” tandasnya.
