
Terlilit Dugaan Kasus Korupsi, Eks Dirut PD Baramarta Resmi Ditahan
Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan internal perusahaan, baru-baru ini.
Banjar Update
STARBANJAR- Eks Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Teguh Imanullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi keuangan internal perusahaan, baru-baru ini.
Kamis (18/2/2021), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pun telah menahan Teguh di Lapas Teluk Dalam.
Ia ditahan selama 20 hari pertama, karena penyidik khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Adapun dari catatan Kejati Kalsel, Teguh diduga menyalahgunakan dana sebesar Rp 9,2 miliar di kas perusahaan tambang batu bara. Kendati demikian, jaksa belum merinci secara detail bagaimana peta kasus ini secara lengkap
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, bilang bahwa kasus ini sudah mulai ditelusuri pihaknya sejak awal Februari 2021 tadi.
"Dari tanggal 1. Tanggal 18 kita lakukan penahanan," ujarnya.
Teguh sendiri resmi berhenti sebagai Dirut Baramarta sejak tahun 2020 lalu. Pemkab Banjar sebagai pemilik saham perusahaan melalui Bupati Banjar Khalilulrahman secara resmi mengeluarkan surat keputusan tidak melanjutkan jabatan Dirut PD Baramarta Teguh Imanullah sejak Rabu (16/9/2020).
Ada sejumlah alasan yang membuat jabatan Teguh tak berlanjut. Diantara yang paling kua adalah ia dinilai tak mampu mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai target yang ditetapkan oleh pemkab.