Masyarakat sipil lintas organisasi melakukan aksi solidaritas atas kekerasan yang dialami Nurhadi Jurnalis Tempo.
Banjar Update

Tersangka Belum Ditahan, AJI : Nurhadi Ketakutan Di Bawah Bayang-Bayang Ancaman

  • Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Surabaya, Federasi Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya bersikap atas proses kasus hukum yang menimpa Nurhadi jurnalis Tempo.
Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), AJI Surabaya, Federasi Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya bersikap atas proses kasus hukum yang menimpa Nurhadi jurnalis Tempo.

Nurhadi mengalami kekerasan saat melakukan investigasi kepada tersangka kasus suap Angin Prayitno, Pejabat Kementerian Keuangan. Saat ini sidang pertama pun akhirnya digelar pada Rabu (22/9/2021).

Hingga saat ini, pihak kepolisian baru menetapkan dua tersangka bernama Firman Subkhi dan Purwanto yang juga termasuk anggota kepolisian. Namun, dua tersangka tersebut belum menjalani proses hukum.

Sejumlah anggota AJI mengenakan kaos hitam dengan pita putih di lengan, serta mengenakan kresek untuk menutupi kepalanya. 

"Kaos hitam ini tanda keprihatinan kami terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi. Pita putih ini tanda kami mengharapkan peradilan dan proses hukum yang bersih. Sedangkan kresek penutup kepala ini untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer dalam keterangan yang diterima. 

Sementara itu, Sasmito, Ketua Umum AJI berharap agar majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa. 

"Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman. Sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta masih berada di bawah perlindungan LPSK," kata Sasmito. 

"Kami juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang. Kami mengingatkan bahwa sidang ini akan terus kami pantau. Bahkan sejumlah lembaga internasional telah berkomitmen untuk ikut mengawal persidangan ini," imbuhnya.