Banjar Update
19 Juli, 2024 12:02 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Pernahkah Anda menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal? Hati-hati, ini bisa menjadi modus penipuan (fraudster).
Perlu Anda ketahui bahwa saat ini ada modus penipuan yang menyebabkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjaman online, padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus penipuan ini dapat merugikan korban secara finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK, dan bahkan dapat menimbulkan reputasi buruk.
Agar Anda tidak menjadi korban, mari kenali modus penipuannya dengan penjelasan dari OJK berikut ini.
Jika Anda menerima transfer dari pihak yang tidak dikenal, Anda harus lebih waspada. Saat ini, ada penipu yang mengaku salah transfer, padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjaman online.
Penipu menghubungi korban dan mengklaim terjadi kesalahan transfer, lalu meminta korban mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening korban sebelumnya.
Penipu meminta korban mengisi tautan atau link yang berisi permintaan data pribadi. Data ini kemudian dicuri dan digunakan oleh penipu untuk mengajukan pinjaman.
Penipu meminjam data pribadi korban dengan janji komisi. Data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dan korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke penipu.
Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk layanan pinjaman online akan menerima notifikasi penagihan pinjaman.
Selain mengetahui bagaimana cara agar Anda tidak terjebak dari modus fraudster, Anda juga perlu melakukan beberapa tips berikut agar data pribadi tetap aman.
Itu tadi beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencegah modus penipuan fraudster yang kini marak terjadi.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh pada 19 Jul 2024
Bagikan
Banjar Update
8 jam yang lalu