Listrik
Ekonomi dan Bisnis

Tidak Dinaikkan, Berikut Besaran Tarif Listrik April-Juni 2021

  • STARBANJAR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama periode April-Juni 2021.

Ekonomi dan Bisnis
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama periode April-Juni 2021.

“Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi, baik tegangan rendah, menengah maupun tinggi tetap mengacu pada tarif sebelumnya, yakni Januari – Maret 2021,” ungkap Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis, Senin (8/3/ 2021).

Adapun tarif listrik pelanggan nonsubsidi rumah tangga, bisnis, pelanggan pemerintah, dan penerangan jalan umum dengan daya 1.300 VA hingga 200 kVA, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara itu, khusus pelanggan rumah tangga 900 VA, tarifnya juga tetap sebesar Rp1.352 per kWh.

Kemudian bagi pelanggan tegangan menengah, seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya sebesar Rp1.114,74 per kWh.

Terakhir, pelanggan tegangan tinggi yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.

Rida menambahkan, besaran tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi, seperti UMKM, bisnis kecil, dan kegiatan sosial juga tidak mengalami perubahan. Kemudian diskon tarif listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga masih berlaku.

Meskipun demikian, lanjut Rida, kedepan tarif listrik berpotensi mengalami perubahan seiring dengan perkembangan Indonesian Crude Price (ICP), kurs, inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Oleh karena itu, ia pun mendorong PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN untuk melakukan efisiensi sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat turun. Sebab, besaran tarif listrik akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat guna mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional.