Banjar Update
26 Juli, 2024 17:02 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA- Penilangan di jalan raya oleh petugas polisi lalu lintas ternyata tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses ini diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP Tilang).
Aturan ini memastikan bahwa setiap penilangan dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai prosedur resmi. Dilansir dari berbagai sumber, berikut tata cara penilangan sesuai prosedur yang benar.
Petugas polisi yang melakukan penilangan harus berpakaian dinas lengkap dan dilengkapi dengan identitas yang jelas. Mereka juga harus menunjukkan surat tugas resmi jika diminta oleh pengemudi.
Penilangan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran nyata terhadap aturan lalu lintas. Polisi harus menjelaskan dengan jelas jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi. Tanpa alasan yang jelas dan sesuai aturan, penilangan tidak bisa dilakukan.
Penilangan harus dilakukan di tempat yang sesuai dan tidak membahayakan pengemudi serta pengguna jalan lainnya. Lokasi penilangan biasanya ditentukan berdasarkan titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan.
Polisi harus menerbitkan surat tilang resmi yang berisi informasi lengkap tentang pelanggaran, termasuk nama pelanggar, jenis pelanggaran, waktu dan tempat pelanggaran, serta identitas petugas yang menilang. Surat tilang ini juga harus mencantumkan pilihan penyelesaian pelanggaran, yaitu melalui pengadilan atau pembayaran denda. Tanpa surat tilang resmi, penilangan dianggap tidak sah.
Pengemudi yang ditilang memiliki hak untuk menerima penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan dan prosedur penyelesaian tilang. Pengemudi juga berhak untuk memilih menyelesaikan tilang melalui persidangan di pengadilan atau membayar denda secara langsung di bank yang ditunjuk.
Dalam beberapa kasus, penilangan juga dapat didasarkan pada rekaman elektronik seperti kamera pengawas lalu lintas (CCTV) yang menangkap pelanggaran secara langsung. Bukti elektronik ini harus disampaikan kepada pengemudi sebagai dasar penilangan.
Polisi harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam melakukan penilangan. Jika pengemudi merasa penilangan tidak sesuai prosedur, mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dengan adanya aturan-aturan ini, proses penilangan diharapkan dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi sebagai penegak hukum harus memastikan setiap tindakan penilangan dilakukan dengan dasar yang jelas dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat terjaga.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 20 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 26 Jul 2024
Bagikan
Banjar Update
3 jam yang lalu