Pemerintah terus melakukan terobosan untuk menumbuhkan industri kendaraan listrik di tanah air, di antaranya melalui percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Ekonomi dan Bisnis

Tidak Semua Golongan Dapat, Berikut Syarat dan Ketentuan Subsidi Motor Listrik

  • STARBANJAR -  Pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan tahun 2060 masuk ke emosi nol.
Ekonomi dan Bisnis
Ahmad Husaini

Ahmad Husaini

Author

STARBANJAR -  Pemerintah berupaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% pada tahun 2030, dan tahun 2060 masuk ke emosi nol. Salah satu upayanya adalah mendorong penggunaan kendaraan listrik di tanah air.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Agus menjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. 

“Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,” jelasnya.

Potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua. 

Pemberian potongan harga ini hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Selanjutnya, kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. 

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” imbuh Agus.