
Tim Hukum Ibnu-Ariffin Hormati Putusan MK PSU di Tiga Kelurahan
STARBANJAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Politik
STARBANJAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Keputusan ini, dibacakan hakim MK dalam pembacaan putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Banjarmasin Tahun 2020, yang diajukan Paslon Nomor 4 Ananda-Mushaffa Zakir, Senin (22/3/2021).
Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. MK memerintahkan KPU Banjarmasin untuk menggelar PSU paling lama 30 hari setelah putusan dibacakan, dengan petugas KPPS dan PPK yang baru.
Muhammad Imam Satria Jati tim kuasa hukum Paslon Ibnu Sina - Arifin Noor menuturkan pihaknya menerima dan menghormati putusan MK untuk menggelar PSU di tiga kelurahan.
"Atas dasar PSU kami juga akan siap (menghadapi) PSU ini," tegas Imam usai pembacaan putusan MK, kepada awak media.
Kendati demikian, dia mengatakan tidak ada lagi isu miring yang ditujukan kepada Paslon Ibnu-Arifin, sebab putusan MK yang menggugurkan tuduhan, kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM), money politic, dan netralitas ASN.
Advokat muda ini mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU di tiga kelurahan.
"Semoga pelaksanaan PSU dalam waktu tiga puluh hari kedepan ini, dapat dilaksanakan dengan baik, sukses, dan Banjarmasin betul-betul lahir pemimpin yang baik dan layak untuk Banjarmasin," ujar dia.
Lantas bagaimana kalkulasi tim Ibnu-Arifin menyongsong PSU di tiga kelurahan? Imam mengakui Paslon Nomor urut 2 masih unggul sekitar 14.000 suara, meski sudah dikurangi perhitungan suara di tiga kelurahan.
Oleh karena itu, Paslon Ibnu-Arifin unggul diatas kertas. Meski demikian pihaknya tetap bersungguh-sungguh menghadapi PSU di tiga kelurahan.
