Pilgub Kalsel
Politik

Tim Pemenangan Birin-Mu Antisipasi Kemungkinan Gugatan di Mahkamah Konstitusi

  • STARBANJAR - Dalam hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

    Ketua harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK mengatakan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor - Muhidin (Birin-Mu) sudah mendapatkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi suara.

Politik
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Dalam hitungan hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi.

Ketua harian DPD Partai Golkar Kalsel Supian HK mengatakan tim pemenangan pasangan Calon Gubernur Kalsel Sahbirin Noor - Muhidin (Birin-Mu) sudah mendapatkan surat undangan rapat pleno rekapitulasi suara.

Supian menuturkan tim pemenangan Birin-Mu menghargai apapun keputusan KPU Kalsel, ihwal penetapan pemenangan Pilgub Kalsel.

"Kami sudah memiliki (hasil) pleno tingkat kabupaten dan kota, data yang ditandatangani kedua belah pihak, baik paslon 01 maupun 02," ujarnya kepada awak media, Rabu (16/12/2020).

Supaian mempersilakan kubu pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana - Difriadi Darjat (H2D) untuk mengajukan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi. Mengingat hal tersebut merupakan hak konstitusional dari masing-masing kandidat.

Ketua DPRD Kalsel ini mengingatkan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah hasil ketetapan dari KPU Provinsi Kalsel, bukan Paslon Birin-Mu.

Supain mengingatkan kembali kepada paslon H2D bahwa ada sebelum masa pencoblosan ada deklarasi kampanye damai dan siap menang, siap kalah yang diteken dua kandidat. Oleh karena itu, dia meminta H2D untuk menerima dan legowo apapun keputusan dari rapat pleno KPU Kalsel.

Politisi Golkar Puar Junaidi menambahkan bahwa yang menjadi objek gugatan adalah selisih perhitungan suara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Terkait isu-isu tidak adanya saksi (H2D), itu kesalahan yang dilakukan paslon, karena berdasarkan Undang-Undang setiap calon memiliki hak yang sama, artinya tidak ada diskriminasi untuk menempatkan saksi di setiap TPS, KPPS, sampai pada tingkat perhitungan di Kabupaten/kota dan Provinsi," tegas Puar.

Dia menyebut klaim kemenangan yang disampaikan tim pemenangan Birin-Mu merupakan akumulasi perhitungan suara berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan hingga Kabupaten dan Kota.

"Formulir C-KWK sudah kami miliki seluruhnya, kita punya dasar untuk itu (klaim kemenangan)," ucap mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Bagi Puar setiap klaim perihal pesta demokrasi, seharusnya berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggung jawabkan, bukan malah melempar opini negatif.

Dia menegaskan tim pemenangan Birin-Mu sudah mempersiapkan amunisi, jika sengketa hasil Pilgub Kalsel dibawa ke ranah Mahkamah Konstitusi.

"Kita sudah antisipasi, oleh sebab itu bahwa setiap saksi yang kita tempatkan di TPS-TPS agar mengumpulkan formulir C1 untuk bahan kita untuk mengantisipasi gugatan-gugatan," tutup Puar Junaidi.