Banjar Update
01 Februari, 2024 15:09 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan saat ini telah menjadi salah satu cara penting yang bisa digunakan untuk memiliki rumah. Namun tak jarang jalan yang dilalui harus gagal di tengah jalan karena sejumlah alasan.
Calon pembeli harus memperhatikan hal penting, seperti pertama kepemilikan rekening di bank. Hal ini harus dipenuhi agar memudahkan pihak perbankan untuk mendeteksi cash flow calon nasabah.
Kedua, track record atau credit history calon nasabah juga sangat memengaruhi pertimbangan keputusan kredit. Apabila tercatat ada kredit yang mengalami keterlambatan dalam pembayarannya, akan berdampak pada penilaian atau credit scoring.
Ketiga, calon konsumen juga diimbau untuk bijak dalam menentukan pilihan properti. Ignatius bilang, jangan sampai ibarat peribahasa besar pasak daripadang tiang. Jadi, pembelian rumah mesti disesuaikan dengan pendapatan dan kebutuhan.
Sementara itu, untuk mengajukan KPR perbankan, calon konsumen harus mempersiapkan berkas-berkas administrasi untuk mendukung pengajuan. Usia pemohon juga minimal 21 tahun dan maksimal saat KPR lunas adalah 55 tahun. Jadi, jika usia saat pengajuan 40 tahun, maka tenor yang disetujui maksimum 15 tahun.
a. Copy KTP (suami istri jika sudah menikah)
b. Copy Kartu Keluarga
c. Copy Surat Kawin (jika sudah menikah)
d. Surat keterangan kerja (asli dari HRD)
e. Slip gaji asli tiga bulan terakhir
f. SK pengangkatan pegawai tetap atau Kartu Taspen (bagi PNS)
g. Rekening koran tiga bulan terakhir
h. Copy NPWP pribadi/SPT PPH 21
i. Pastikan developer menunjukkan sertifikat/legalitas rumah/tanah yang akan diajukan KPR ke bank seperti sertifikat, IMB, dan PBB.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ananda Astri Dianka pada 31 Jan 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 01 Feb 2024
Bagikan