Mahkamah konstitusi
Nasional

Tok, Gugatan Uji Formil UU Minerba Ditolak MK

  • STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.
Nasional
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diajukan oleh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori, anggota DPD Tamsil Linrung, hingga aktivis seperti Hamdan Zoelva dan Marwan Batubara.

Adapun MK menolak permohonan uji materi para pemohon karena permohonan dinilai tidak jelas.

“Permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dilansir dari Youtube MK RI, Rabu (27/10/2021).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar.

Dia mengatakan dalil pemohon terkait pengesahan rancangan UU Minerba tidak memenuhi syarat kuorum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR tak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan mengenai pengesahan RUU Minerba dalam Rapat Paripurna tidak memenuhi syarat, tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang.

Kemudian, dalam dalilnya, pemohon menyebut, nihilnya keterbukaan akses oleh DPR saat melakukan perumusan RUU Minerba.

Namun, setelah mencermati keterangan dan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pemohon, MK tidak menemukan bukti yang dapat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam hal tidak diberikannya akses atau kesempatan masyarakat dalam memberikan masukan pada proses pembahasan RUU Minerba.

"Pemerintah dan DPR telah membuktikan bahwa pada masa perancangan telah dilaksanakan sosialisasi dan diskusi publik sebagai perwujudan asas keterbukaan untuk menampung tanggapan publik dan stakeholder terhadap RUU," jelas Enny.

Meski demikian, dari sembilan hakim konstitusi, ada tiga yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion perihal permohonan pengujian formil UU 3/2020. Ketiga hakim itu, yakni Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Menurut mereka, karena proses pembentukan UU Minerba cacat formil, seharusnya MK membatalkannya.