
Tolak Omnibus Law, Buruh Kalsel Siap Mogok Kerja Nasional
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Di Kalimantan Selatan, para buruh pun juga satu suara menyuarakkan protes ke pemerintah lantaran regulasi ini dinilai bakal 'mencekik' para pekerja.
Ekonomi dan Bisnis
Gelombang penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus bergulir. Di Kalimantan Selatan, para buruh pun juga satu suara menyuarakkan protes ke pemerintah lantaran regulasi ini dinilai bakal 'mencekik' para pekerja.
***
Penolakan regulasi ini, salah duanya, disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bersama Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel. Mereka mencatat RUU Omnibus Law ini bertubrukan dengan tiga prinsip ketenagakerjaan.
"Hukum ketenagakerjaan harus mengandung tiga prinsip. Pertama, kepastian jaminan pekerjaan. Kedua, kepastian jaminan pendapatan. Ketiga, kepastian jaminan sosial. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini kami tidak melihat ada tiga itu," kata Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indarto saat konferensi pers di sekretariat, Kamis (20/2/2020).
Yoeyen merincikan, tak adanya kepastian jaminan kerja ini dalam RUU Cipta Kerja bisa dilihat dalam sejumlah poin. Sebagai contoh, penerapan outsourcing dan kontrak kerja tanpa batas waktu, pemberlakuan PHK dengan mudah, hingga potensi masuknya buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan.
Ditambahkan Yoeyen, ia menilai jaminan pendapatan juga makin bertambah buruk dalam rancangan regulasi ini. Bukan tanpa alasan, terdapat sejumlah poin yang menyebutkan bahwa tak ada lagi upah minum regional hingga hilangnya pesangon.
Selanjutnya, ihwal jaminan sosial juga tak diatur secara gamblang. "Karena memakai prinsip outsourcing dan kontrak kerja, maka dapat dipastikan tak ada jaminan sosial dan jaminan kesehatan lainnya," kata dia.
Menurut Yoeyoen, RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini sama dengan mengorbankan buruh demi kepentingan investasi. Padahal, kata dia, pemerintah harusnya tak perlu menghilangkan hak-hak dasar buruh demi kepentingan pemilik modal.
"Negara tidak hadir dalam hal ini. Negara malah hadir untuk investor," kritik Yoeyen.
Adapun FSPMI-KSPSI tak hanya melakukan pernyataan sikap ihwal protes Omnibus Law Cipta Kerja. Berbagai langkah hukum seperti juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditempuh. Selain itu, citizen lawsuit di PN Jakarta Pusat akan dijalani.
Secara politik, serikat buruh meminta DPRD Kalimantan Selatan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja untuk disampaikan kepada DPR RI. Mereka menuntut wakil rakyat di Senayan mengembalikan regulasi ini ke UU.13 Tahun 2003.
Di samping itu, ia juga mengingatkan akan ada rencana mogok kerja nasional jika RUU Cipta Kerja ini benar-benar diparipurnakan. "Kami siap menggerakkan para buruh di sini. Karena kami yang pertama di mendeklarasikan hal itu," tandasnya.