
Turun Ke Jalan, Jurnalis Dan Aktivis Serukan Pembebasan Diananta
STARBANJAR - Mahasiswa,Jurnalis, dan aktivis yang tergabung ke dalam Koalisi Untuk Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers menggelar aksi diam dan membentangkan spanduk di Simpang 4 Bundaran Hotel A, Rabu (17/6/2020).
Dengan membentangkan spanduk ukuran 1x5 meter dengan pesan tertampang "Bebaskan Diananta", di tengah ramainya lalulintas.
Banjar Update
STARBANJAR - Mahasiswa,Jurnalis, dan aktivis yang tergabung ke dalam Koalisi Untuk Masyarakat Adat, dan Kebebasan Pers menggelar aksi diam dan membentangkan spanduk di Simpang 4 Bundaran Hotel A, Rabu (17/6/2020).
Dengan membentangkan spanduk ukuran 1x5 meter dengan pesan tertampang "Bebaskan Diananta", di tengah ramainya lalulintas.
Aksi ini sebagai bentuk solidaritas yang dialami Diananta Putera Sumedi eks pemimpin redaksi Banjarhits, mitra Kumparan, di pengadilan tinggi Kotabaru.
Diananta sendiri didakwa dengan dugaan pelanggaran pidana UU ITE, setelah menerbitkan berita “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanan kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.
Donny Muslim perwakilan massa aksi mengatakan kasus Diananta merupakan murni sengketa pers, yang telah dinyatakan selesai di Dewan Pers beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, Massa aksi mendesak pengadilan untuk menghentikan kasus Diananta.
"Jurnalis sebagai warga negara juga sama di mata hukum, jurnalis sebagai profesi dan karya jutnalistik tidak semata-mata dan tidak serta merta bisa dikriminalisasi dan dipidana," tegas Donny.
Dia menyebut sandaran hukum bagi jurnalis dalam bekerja adalah UU Pers yang bersifat Lex Specialis, artinya artinya berlaku khusus bagi kasus-kasus terkait karya jurnalistik. Jika terjadi kesalahan karya jurnalistik ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik, bukan malah menjadikannya sebagai kejahatan atau tindak pidana.
"Kami meminta Presiden, dan Gubernur untuk tidak diam terhadap kriminalisasi pers, dan kami mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan ini minimal dengan menandatangi petisi," tutup Donny.
Kronologis kasus
Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei silam oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel sebab beritanya yang berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” pada kanan kumparan/banjarhits.id pada 9 November 2019 lampau.
Dalam berita tersebut Diananta mengutip pernyataan orang bernama Sukirman yang menyebut dirinya mewakili Masyarakat Adat Kaharingan, bahwa penyerobotan lahan oleh perusahaan tersebut dapat memicuk konflik etnis.
Belakangan, Sukirman membantah pernyataannya yang tertulis dalam berita dan melaporkan kumparan/banjarhits.id ke Polda Kalsel.
Pengaduan Sukirman ini diproses polisi. Polisi juga minta Sukirman mengadu ke Dewan Pers selaku yang berwenang menangani sengketa pers.
Kumparan/banjarhits.id tempat Nanta mempubliksikan berita tersebut adalah satu media yang bekerja sama dengan kumparan.com melalui Program 1001 Startup Media.
Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan banjarhits juga dimuat di kanal kumparan.com/banjarhits.
Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan. Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.
5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu, jadi bukan banjarhits.id selaku mitra Kumparan.
Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar kumparan/banjarhits.id selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.
Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.
Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020.