Habib Banua saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Banjar Update

Tutup Pasar Sekunder, Senator Kalsel Beri Masukkan Ke Pemko Banjarmasin

  • Buah dari revisi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 yang mengubah Perwali Nomor 33/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berpengaruh terhadap pasar rakyat.

    Dipastikan seluruh pasar rakyat di Kota Banjarmasin ditutup selama penerapan PSBB perpanjangan, kecuali pedagang yang menjual kebutuhan pokok.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Buah dari revisi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 yang mengubah Perwali Nomor 33/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berpengaruh terhadap pasar rakyat.

Dipastikan seluruh pasar rakyat di Kota Banjarmasin ditutup selama penerapan PSBB perpanjangan, kecuali pedagang yang menjual kebutuhan pokok.

Penutupan pasar ini mulai dilaksanakan pada Selasa (12/5/2020) besok hingga Kamis (21/5/2020) mendatang, saat PSBB jilid 2 di Banjarmasin berakhir.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan Habib Abdurrahman Bahasyim menilai penutupan pasar dengan niat untuk memutus penularan covid-19 yang dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin tentu perlu diapresiasi, akan tetapi dia berpendapat, sebenarnya selama bansos masih tidak merata dan tidak tepat sasaran kepada orang yang betul terdampak dan berhak menerimanya, maka dampak ekonomi semakin di rasakan oleh masyarakat Banua.

"Seharusnya penutupan pasar sebagai pusat ekonomi perlu dikaji secara lebih komprehensif sebelum penutupan di terapkan, agar tidak ada penolakan dari masyarakat yang terdampak ekonomi akibat covid-19," kata Habib Banua sapaan akrabnya kepada Starbanjar, Senin (11/5/2020).

Jika kantor-kantor masih buka tambahnya pencegahan covid-19 yang dilakukan oleh kantor-kantor tersebut seperti cek suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun,pakai masker seharusnya penanganan seperti ini juga di lakukan di pasar pasar-pasar.

"Apakah pencegahan dini covid-19 seperti ini juga dilakukan dipasar? kalau belum di lakukan ,sebaiknya Pemkot melakukan hal tersebut terlebih dahulu sebelum memutuskan menutup pasar, sehingga pencegahan dini penularan covid-19 bisa lebih maksimal,"tegas Habib Banua.

Kandidat doktor University Of Putra Malaysia ini melihat hal tersebut tidak dilakukan di pasar-pasar, jika pasar ditutup tetapi tempat tempat keramaian lain masih buka, apakah menjamin bahwa covid 19 tidak ada lagi.

"Artinya yang ingin saya katakan bahwa selama PSBB ini diterapkan setengah hati, dan itu mengakibatkan pasar hanya akan menjadi kambing hitam penyebaran covid 19, padahal di tempat lain masih banyak tempat-tempat yang juga orang banyak berkumpul, sedangkan di tempat keramaian itu pencegahan dininya juga hanya pakai masker,cuci tangan pakai sabun dan ukur suhu tubuh," timpal dia.

Anggota Komite I DPD RI ini menyebut di berbagai bank kebijakan pencegahan seperti itu masih bisa diizinkan untuk buka, dia mempertanyakan kenapa di pasar tidak Kalau memang pencegahan dini yang diterapkan dipasar juga sama seperti yang dilakukan dikantor kantor dan di perbankan.


"Jangan melakukan kebijakan PSBB setengah hati ,apalagi jika korban pertamanya adalah rakyat kecil, Rakyat melihat, rakyat menilai, jika tidak ada kebijakan yang berkeadilan maka tentu saja akan terjadi penolakan masyarakat, sSaya juga menghimbau kepada masyarakat agar disiplin dalam menjaga kebersihan dan mematuhi instruksi pemerintah," tandas Habib Banua.