
UMP Kalsel 2026 Dinilai Belum Jawab Kebutuhan Hidup Buruh
- Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 menjadi perhatian kalangan pekerja. Meski mengalami kenaikan, serikat buruh menilai besaran
Ekonomi dan Bisnis
BANJARMASIN, STARBANJAR.COM - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2026 menjadi perhatian kalangan pekerja. Meski mengalami kenaikan, serikat buruh menilai besaran upah yang ditetapkan belum sejalan dengan kebutuhan hidup layak.
UMP Kalimantan Selatan 2026 naik sebesar 6,54 persen atau setara Rp227.532,37. Dengan kenaikan tersebut, upah minimum pekerja ditetapkan menjadi Rp3.725.000 per bulan, dari sebelumnya Rp3.496.150.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalimantan Selatan, Zulfikar, menyampaikan bahwa angka kenaikan tersebut masih perlu ditinjau ulang karena dinilai belum mencerminkan kondisi riil buruh di lapangan.
"Sejak awal kami menuntut kenaikan sebesar 8,5 persen. Ini jelas belum menjawab persoalan kesejahteraan buruh," ucapnya.
Selain besaran kenaikan, serikat pekerja juga menyoroti penggunaan indeks tertentu pekerja atau indeks alfa yang menjadi salah satu dasar penentuan upah. Menurut Zulfikar, indeks alfa yang berada di rentang 0,5–0,9 persen dinilai terlalu kecil untuk mendorong peningkatan upah secara signifikan.
“Harapan kami indeks itu sudah di angka 1,2 sampai 1,5 persen. Kalau tidak, kenaikan upah akan selalu tertahan,” tegasnya.
Ia juga membandingkan dengan kebijakan UMP tahun sebelumnya, ketika indeks alfa langsung ditetapkan di angka 0,9 persen.
“Tahun lalu bisa dipatok 0,9, kenapa tahun ini tidak bisa dimulai dari angka yang sama atau lebih tinggi,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, serikat pekerja memastikan tetap terlibat dalam proses penetapan UMP 2026 melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Keterlibatan tersebut, menurut mereka, bertujuan memastikan suara pekerja masuk dalam pembahasan kebijakan upah.
“Kami terlibat dalam kajian kebutuhan hidup layak dan memberikan rekomendasi ke gubernur agar upah yang ditetapkan tidak diskriminatif dan lebih berpihak pada pekerja,” pungkasnya.
Di Bawah Kebutuhan Hidup Layak
Sebelumnya, pada Rabu (24/12), Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 dengan kenaikan 6,54 persen.
Sebagai konteks, Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini merilis metode terbaru perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi rujukan penetapan upah minimum di 38 provinsi. KHL merupakan standar kebutuhan satu bulan agar pekerja dan keluarganya dapat hidup layak.
"Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak kini menggunakan metode berbasis standar ILO, dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga," tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram @kemnaker, Minggu (21/12).
Dalam rilis tersebut, nilai KHL Kalimantan Selatan tercatat sebesar Rp4.112.552 per bulan.
