
Usai OTT, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Suap di HSU
- Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menampilkan para tersangka lengkap dengan rompi oranye saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam.
Banjar Update
STARBANJAR- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dengan modus suap usai melakukan operasi tangkap tangan di Hulu Sungai Utara (HSU). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menampilkan para tersangka lengkap dengan rompi oranye saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/9/2021) malam.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Pertanahan (PUTRP) berinisial MK. Serta perwakilan swasta berinisial MRH (CV Hana Mas), dan perwakilan swasta lainnya berinisial FH (CV Kalpataru).
Para penyidik KPK menduga kuat bahwa MK selaku petinggi Dinas PUTRP HSU melakukan kongsi bersama dua perusahaan tersebut dengan janji memenangkan lelang. Latarnya adalah proyek rehabilitasi irigasi yang rencananya dilakukan di Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan, dan Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang.
“Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah memberi persyaratan lelang kepada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek. Dengan termasuk kesepakatan memberi uang commitment fee 15 persen,” beber Alex.
CV Hana Mas diketahui memenangkan lelang di Desa Kayakah dengan nilai Rp 1,95 Miliar. Sementara, CV Kalpataru memenangkan proyek di Desa Karias Dalam dengan nilai Rp 1,5 miliar. Dihitung-hitung dengan fee proyek 15 persen, maka MK selaku pemegang kuasa anggaran ditengarai mendapat dana sebesar Rp 345 juta.
MRH dan FH selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP. Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.
Adapun ketiganya ditahan di rutan berbeda, untuk tersangka MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Selain tiga tersangka, KPK turut mengamankan empat orang lainnya. Mereka yakni KL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUTRP HSU, LI selaku mantan ajudan Bupati HSU, MB selaku salah satu kepala seksi di dinas setempat, serta MJ yang merupakan orang kepercayaan MRH dan FH.