Tjahjo Kumolo
Banjar Update

Waduuh, Tahun Depan Gaji PNS Minimal Rp 9 juta Batal !

  • STARBANJAR - Rencana pemerintah meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta dipastikan batal tahun depan. 

Banjar Update
Redaksi Starbanjar

Redaksi Starbanjar

Author

STARBANJAR - Rencana pemerintah meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil (PNS) menjadi minimal Rp 9 juta dipastikan batal tahun depan. 

“Karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, dilansir dari kontan, Kamis (31/12/2020). 

Tjahjo menjelaskan keputusan ini merupakan pertimbangan bersama dengan berbagai instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Badan Kepegawaian Negara. 

Kendati demikian, Tjahjo menyebutkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan standar kelayakan hidup PNS. Untuk ASN di tingkat pusat, kata dia, kenaikan dilakukan melalui tunjangan kinerja yang diukur lewat Indeks Reformasi Birokrasi. 

Kemudian untuk ASN daerah, bisa dilakukan lewat penambahan penghasilan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah dan restu dari DPRD setempat. 

"Pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya," ucap politisi PDIP ini.

Dia meminta kepada seluruh PNS agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraa dapat dilakukan setelah masa pandemi usai. 

"Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat," tutup Tjahjo.