sidang di DPR RI
Banjar Update

Walhi Minta RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dihentikan

  • Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah pusat dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja maupun RUU lain yang dianggap mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Banjar Update
Nurul Khasanah

Nurul Khasanah

Author

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) meminta pemerintah pusat dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja maupun RUU lain yang dianggap mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup.

Menurut Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Nur Hidayati, desakan ini harus dilontarkan lantaran masyarakat tak dapat mengawasi dan mengawal pembahasan RUU tersebut akibat pandemi virus corona.

"Ironinya wakil rakyat yang duduk di DPR RI justru memaksakan kehendaknya untuk memuluskan sejumlah legislasi yang sejak awal mendapatkan penolakan yang kuat dari masyarakat sipil, antara lain RUU Omnibus Law Cipta Kerja, RUU KUHP, dan RUU Minerba," kata dia dalam rilis tertulisnya yang diterima Starbanjar, Selasa (7/4/2020).

Ia menambahkan Walhimenyesalkan tindakan yang dilakukan oleh DPR yang tetap membahas RUU ominibus law meski publik tengah berjibaku dengan wabah Covid-19. Apalagi, RUU ini juga dinilai sejak awal kurang melibatkan masyarakat.

Dalam pernyataan resmi itu pula, Walhi mendesak DPR menghentikan pembahasan dan mencabut RUU Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup.

"RUU Omnibus Law sejak awal cacat dengan prosedural karena mengabaikan prinsip pelibatan rakyat secara bermakna, dan tujuan dari RUU ini justru mengancam keselamatan rakyat dan lingkungan hidup," tegas Nurhayati.

Kedua, tambahnya, Walhi mendesak DPR fokus membahas kesediaan energi dan sumber daya yang dimiliki untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19, serta dampaknya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai legislator.

"Walhi menegaskan sikap politik menolak RUU Cipta Kerja dan kami menyebutnya sebagai RUU Omnibus Law Cilaka," pungkas Nurhayati.