THM ilustrasi
Banjar Update

Walikota Banjarmasin Ancam Cabut Izin THM yang Nekat Beroperasi Saat Masa Pandemi

  • Berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lantas membuat tempat hiburan di Kota Banjarmasin dibolehkan beroperasi. Walikota Ibnu Sina menegaskan pemkot belum sama sekali menerbitkan izin atas hal itu.

Banjar Update
Ari Arung Purnama

Ari Arung Purnama

Author

STARBANJAR- Berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tak lantas membuat tempat hiburan di Kota Banjarmasin dibolehkan beroperasi. Walikota Ibnu Sina menegaskan pemkot belum sama sekali menerbitkan izin atas hal itu.

Menurut Ibnu, hal demikian dikuatkan dengan belum dicabutnya surat imbauan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin. Yakni tentang Penutupan/penghentian Operasional Sementara dalam Rangka Mengantisipasi Kewaspadaan Covid-19.

Surat tersebut menyatakan larangan THM yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai untuk menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020. Hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

"Belum ada surat edaran baru untuk mencabut surat tersebut. Artinya, masih belum boleh beroperasi (THM)," kata Ibnu.

Ibnu juga mengklaim pihaknya dalam waktu dekat akan menindak tegas THM baik diskotik, pub, karaoke, dan sebagainya apabila kedapatan beroperasi.  

"Satpol PP yang lalu fokusnya ke reklame bando, tapi kedepannya kita akan menindaklanjuti mereka yang masih buka," kata dia.

"Kalo nakal, kita bisa cabut izin operasionalnya," tambah Ibnu.

Diakuinya, pemerintah kota belakangan waktu memang banyak mendapat surat permohonan izin usaha dari berbagai jenis tempat hiburan. Namun, Ibnu berdalih bahwa Kota Banjarmasin belum mendapatkan izin new normal sampai saat ini.