Perbatasan_Banjarmasin_Banjar_OKE
Banjar Update

Warga Banjarmasin yang Melanggar PSBB akan Diganjar Denda Rp 100 Juta

  • Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal benar-benar diterapkan secara efektif di Kota Banjarmasin, terhitung per 24 April 2020 mendatang. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mewanti-wanti ada sanksi yang mengadang warga jika nekat melanggar aturan saat pemberlakuan status tersebut.

Banjar Update
M Rahim Arza

M Rahim Arza

Author

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bakal benar-benar diterapkan secara efektif di Kota Banjarmasin, terhitung per 24 April 2020 mendatang. Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi, mewanti-wanti ada sanksi yang mengadang warga jika nekat melanggar aturan saat pemberlakuan status tersebut.

Sanksi yang dimaksud Machli yakni denda sebesar Rp 100 juta atau pidana selama satu tahun. Ia menegaskan aturan ini sudah termuat dalam Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi sandaran hukum PSBB.

"Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Tapi nanti akan kami klasifikasikan terlebih dahulu sanksi yang diatur dalam ketentuan pidana dan denda," ujarnya.

Machli merinci, ganjaran sanksi ini akan diberikan kepada warga yang nekat berkerumun saat melakukan kegiatan seperti pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, maupun pentas seni dan kebudayaan yang mengundang banyak massa. Maka dari itu, pihak pemko memang meminta tempat kerja, tempat ibadah, ruang publik dan objek wisata ditutup.

Kendati demikian, menurut Machli, pemko memberikan pengecualian bagi beberapa tempat yang harus buka karena berhubungan dengan layanan masyarakat. Seperti pasar tradisional, supermarket, toko bahan pangan, pelayanan listrik, perusahaan jasa distribusi, toko bangunan dan ternak, pelayanan internet, dan layanan kesehatan.

Selain itu, kantor distribusi bahan bakar minyak dan gas, perbankan, serta media massa juga masih tetap diperkenankan beroperasi selama PSBB.

Semua aturan ini akan dirincikan dalam bentuk peraturan walikota (perwali) yang tengah digodok Pemko Banjarmasin. Menurut Walikota Ibnu Sina, setiap daerah memiliki perbedaan masing-masing ketika menyusun regulasi ini.