Banjar Update
09 Februari, 2024 09:24 WIB
Penulis:Redaksi Daerah
Editor:Redaksi Daerah
JAKARTA - Tidak dapat dipungkiri, memiliki kulit yang sehat dan cerah memang menjadi idaman banyak orang. Hal itu membuat banyak orang berlomba-lomba untuk meraih kondisi kulit yang dianggapnya ideal tersebut.
Salah satu cara yang dipercaya mampu mengubah penampilan yaitu dengan menggunakan produk-produk kosmetik. Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenkes, menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 140 tahun 1991, kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi, dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksud untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit.
Akan tetapi, keinginan mempercantik diri secara berlebihan justru akan membuat seseorang jadi berbuat salah dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik tanpa memperhatikan kondisi kulit dan pengaruh lingkungan.
Hal tersebut tidak hanya akan membuat kulit tidak bisa sehat, tapi juga malah menimbulkan kelainan kulit. Kondisi tersebut kerap terjadi, baik di masyarakat kota maupun desa. Bahkan, hal itu sering membuat para produsen kosmetik berlomba-lomba mempromosikan produknya, salah satunya melalui iklan.
Lalu, apa yang terjadi ketika kita salah menggunakan produk pemutih? Berikut penjelasannya.
Seperti yang dilansir dari laman resmi Kemenkes, yang dimaksud dengan kosmetika pemutih adalah kosmetika yang mengandung bahan aktif pemutih dan penggunaannya bertujuan untuk mencerahkan kulit atau memutihkan kulit.
Sesuai dengan tujuan penggunaannya, pemutih kulit yang beredar di pasaran dapat berupa skin lightening yang berfungsi untuk mencerahkan kulit dan skin bleaching untuk memudarkan noda-noda hitam. Bahan aktif yang digunakan tentu saja berbeda.
Skin lightening biasanya mengandung bahan aktif seperti asam-asaman yang berkhasiat untuk mencerahkan kulit, sedangkan pada skin bleaching biasanya mengandung bahan aktif seperti hidroquinon, merkuri atau bahan lainnya yang dapat memutihkan atau memudarkan noda hitam pada kulit.
Hidroquinon, suatu zat pemutih kulit, dianggap relatif aman dalam penggunaannya hingga konsentrasi 2%, namun harus dihindari lebih dari itu karena dapat mengganggu pembentukan melanin, yang bertindak sebagai pelindung kulit terhadap sinar UV dan mengurangi risiko kanker kulit. Sebaliknya, merkuri telah dilarang karena penggunaannya dapat menyebabkan endapan di kulit dan dalam jangka panjang menyebabkan kulit menjadi kebiruan dan meningkatkan risiko kanker kulit.
Meskipun ada pembatasan dan larangan pemerintah terhadap hidroquinon dan merkuri dalam produk pemutih kulit, masih banyak produk yang mengandung zat-zat tersebut, terutama produk impor yang dijual dengan harga murah. Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk pemutih kulit karena setiap individu memiliki reaksi yang berbeda terhadap bahan kimia dan perawatan kulit yang berbeda.
Pemakaian kosmetika pemutih dapat memberikan kulit tampilan yang lebih putih dan bersinar, tetapi kurangnya pengetahuan tentang dampak negatifnya bisa mengakibatkan masalah kulit. Misalnya, penggunaan berlebihan dapat menyebabkan iritasi atau bahkan kerusakan kulit. Selain itu, beberapa zat seperti hidroquinon dapat mengganggu pembentukan melanin, meningkatkan risiko kanker kulit.
Penting untuk melakukan penelitian dan seleksi produk yang teliti, menghindari produk dengan kandungan merkuri dan hidroquinon yang melebihi batas aman. Produk-produk kosmetika impor yang tidak diawasi oleh badan pengawas obat dan makanan lokal juga perlu diwaspadai karena kemungkinan mengandung bahan-bahan berbahaya. Dengan demikian, kehati-hatian dalam memilih produk pemutih kulit sangat penting untuk menghindari dampak negatif seperti iritasi, peradangan, dan bahkan risiko kanker kulit.
Itu tadi penjelasan mengenai dampak negatif penggunaan pemutih bagi kulit Anda.
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Justina Nur Landhiani pada 09 Feb 2024
Bagikan
Banjar Update
6 jam yang lalu