Bagikan:
STARBANJAR - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau PT Antam memberikan pernyataan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan aktivitas peleburan emas ilegal. Diduga perusahaan pelat merah tersebut terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menanggapi hal itu, Antam menyatakan pihaknya selalu memastikan pengelolaan semua komoditas inti perusahaan dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku. “Perusahaan menerapkan good mining practices,” kata Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie menegaskan, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin, 22 Januari 2024.
Syarif mengatakan Antam selalu memastikan sumber emas yang digunakan untuk pengolahan dan pemurnian logam mulia berasal dari sumber yang legal atau sah secara hukum.
Dirinya juga menegaskan pengolahan emas tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di mana tempat pengolahannya berada di fasilitas milik Antam Pulo Gadung, Jakarta.
“Sebagai perusahaan terbuka, perusahaan terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang,” kata Syarif.
Pihaknya mengklaim perusahaan selalu melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance. Selain itu, Syarif juga menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta berkomitmen bekerja sama dengan pihak lain terkait bila nanti diperlukan.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penyidikan kasus dugaan pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. Dalam proses tersebut, terkuak dugaan aktivitas peleburan emas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah itu. “Aktivitas peleburan emas oleh Antam terindikasi ilegal,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya.
Bukti-bukti terkait dengan temuan tersebut saat ini tengah dikembangkan lagi oleh Kejagung. Kuntadi menyebut bahwa kasus tersebut masih berjalan. Adapun tempat peleburan ilegal itu berdasarkan penuturan Kuntadi berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Temuan tersebut merupakan bagian modus tindak pidana yang ditemukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung. Selain peleburan emas ilegal, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kode harmonize system (HS) dalam perkara tersebut.
Kasus tersebut juga terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) di mana ditemukan dugaan aliran uang dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai total Rp189 triliun.
Berdasarkan pernyataan dari satuan tugas (satgas) TPPU Kemenkopolhukam, sebanyak Rp49 triliun merupakan terkait korupsi komoditas emas. Kemudian berdasarkan penuturan dari Jampidsus Febrie Adriansyah, bea cukai diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu perusahaan swasta dan BUMN diduga juga terlibat didalamnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Khafidz Abdulah Budianto pada 22 Jan 2024