Bagikan:
JAKARTA - Asuransi memang telah diketahui mampu membantu dalam memberikan perlindungan dalam setiap langkah kehidupan kita, termasuk melalui asuransi jiwa kredit. Namun, tidak jarang kita mendengar kasus klaim asuransi yang ditolak, termasuk klaim asuransi jiwa kredit. Sebagai konsumen yang cerdas, penting untuk memahami alasan di balik penolakan klaim tersebut agar dapat menghindarinya di kemudian hari.
Asuransi jiwa kredit adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kematian atau cacat total tetap bagi pemegang polis yang juga merupakan debitur. Jika pemegang polis meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, asuransi ini akan membayarkan sisa utang kepada pihak bank atau lembaga keuangan yang memberikan kredit. Hal ini membantu meringankan beban keuangan keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan.
Namun, ada beberapa alasan umum mengapa klaim asuransi jiwa kredit bisa ditolak, seperti kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, atau klaim diajukan setelah periode pertanggungan berakhir (kadaluwarsa). Untuk menghindari penolakan klaim, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan.
Saat mengisi SPPAJ, debitur harus mengisi semua informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya, terutama terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur bisa berakibat fatal, karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.
Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh perusahaan asuransi langsung atau melalui bank, yang kemudian akan diserahkan kepada debitur. Pastikan kamu mendapatkan dan menyimpan sertifikat ini dengan baik.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan
Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit bervariasi tergantung jenis produk yang dipilih. Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan tersendiri terkait jangka waktu, pengecualian, dan persyaratan pengajuan klaim. Hal ini harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari informasi lengkapnya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung kepada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan umumnya juga memberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban debitur.
Beban finansial debitur harus diketahui oleh ahli waris agar mereka dapat mengantisipasi tindakan yang harus dilakukan jika risiko kematian terjadi. Dengan begitu, ahli waris bisa lebih siap dan tahu langkah-langkah yang perlu diambil.
Jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank. Bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim. Namun, jika perusahaan asuransi tetap menolak klaim, ahli waris tetap harus melunasi utang debitur. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari penolakan klaim dengan mengikuti tips di atas.
Dengan memahami dan menerapkan tips ini, kamu bisa meminimalkan risiko penolakan klaim asuransi jiwa kredit. Ingatlah untuk selalu jujur dan teliti dalam setiap proses pengajuan asuransi agar perlindungan yang kamu dapatkan benar-benar maksimal.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 08 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 09 Jul 2024