Bagikan:
STARBANJAR- Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Banjarmasin diberlakukan mulai besok Senin 26 Juli hingga 8 agustus 2021 mendatang. Dana sebanyak Rp 34 miliar pun telah disiapkan Pemkot Banjarmasin. Jumlah itu hampir mendekati kebutuhan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 4 April hingga 7 Mei 2020 silam yang nominalnya mencapai Rp51 M.
“Anggaran yang masuk ke Badan Keuangan Daerah sekitar Rp34 miliar. Tersebar di seluruh SKPD,” kata Walikota Ibnu Sina pada Jumpa pers, minggu (25/7/2021).
Kata Ibnu, dana ini diperoleh dari hasil refocusing/realokasi anggaran. Guna memenuhi keperluan selama pelaksanaan PPKM level IV dan juga digunakan untuk penanganan Covid-19 selama semester kedua.
Dana tersebut paling besar mengalir ke tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Banjarmasin.
“Termasuk juga nantinya pelaksanaan operasi yustisi di Satpol PP,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi menerangkan di instansinya sudah dialokasikan anggaran hingga Rp3,7 M untuk PPKM level IV.
Dana tersebut dipersiapkan untuk penambahan tempat tidur hingga pembelian alat kesehatan termasuk untuk dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dan gaji relawan.
“Dana akan kita gunakan untuk berbagai keperluan di bidang kesehatan selama PPKM level IV berlangsung,” Kata Machli.
Lantas apakah ada bantuan Sosial bagi warga terdampak ? Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan hingga sampai hari ini belum mendapat laporan terkait bansos.
Namun, kata Ibnu, Dinas Sosial Kota Banjarmasin telah mengikuti rapat koordinasi di tingkat provinsi untuk menyampaikan data terkait dengan Kesejahteraan Sosial.
"Mudah-mudahan data tersebut bisa membantu kita untuk mengalokasikan jenis bantuan sosial dan bantuan sosial seperti apa yang akan diberikan," ujar Ibnu.
Pasalnya berkaca pada saat PSBB tahun lalu pemkot harus mengeluarkan dana tambahan untuk bansos hampir 20 Miliar Rupiah untuk 52 ribu kepala keluarga.
"Apakah data ini yang akan disanding lagi apakah ada kriteria lain lagi yang dikeluarkan Kementrian Sosial," tutup Ibnu.