Bagikan:
STARBANJAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan tim seleksi Calon Anggota KPU pada 118 Kabupaten/Kota di 15 Provinsi periode 2023-2028.
KPU RI menerapkan dua tim seleksi calon Anggota KPU kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
KPU RI menunjuk sejumlah akademisi lintas perguruan tinggi yang menjadi tim seleksi, yaitu Anang Sophan Tornado (dosen Fakultas Hukum ULM), guru besar ilmu fiqih UIN Antasari Banjarmasin; Prof Hj Masyitah Umar, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan ULM; Yunandar, kemudian akademisi FISIP ULM; Yusuf Hidayat dan terakhir Wahyu akademisi STIH Sultan Adam Banjarmasin.
Kelima akademisi ini akan bertugas di wilayah Kalsel 1 yang meliputi, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Hulu Sungai Utara.
Kemudian untuk wilayah Kalsel II yang meliputi Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Tanah Laut, Kotabaru dan Tanah Bumbu, KPU RI menunjuk Muhammad Rasyid, Syaifudin, Zainal Fikri ketiganya merupakan akademisi UIN Antasari Banjarmasin. Kemudian Sunardi dan Yusna Zaidah keduanya akademisi Universitas Lambung Mangkurat.
Salah satu timsel yang terpilih Wahyu mengakui baru saja mendapatkan kabar dipilih oleh KPU RI menjadi Timsel calon anggota KPU RI.
Timsel akan melakukan proses tahapan seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota terhitung Maret hingga April 2023.
"Memang saya sudah mengirimkan (berkas pendaftaran) dan Curriculum Vitae (CV) berserta syarat administrasi untuk menjadi anggota Timsel," ujar Wahyu saat dihubungi, Minggu (26/2/2023).
Ia mengatakan menjadi anggota tim seleksi merupakan pengalaman perdana. Kendati demikian, Wahyu menyebut basic sebagai akademisi tak lepas dari seputar penelitian tentang konstitusi dan kepemiluan.
"Banyak penelitian Ulun terkait partai politik dan kepemiluan, Ulun juga beberapa kali menjadi narasumber KPU dan Bawaslu, tapi sebagai anggota tim seleksi ini baru pertama kali," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Wahyu menuturkan pihaknya akan menggelar sosialisasi perekrutan calon anggota KPU kabupaten dan Kota yang berpedoman pada Peraturan KPU RI.
Timsel, kata Waktu juga akan menghimpun masukan dari masyarakat ihwal rekam jejak calon anggota komisioner KPU Kabupaten/kota.