Bagikan:
STARBANJAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah belum mencapai kata sepakat soal jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang hingga hari ini.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sampai dengan saat ini, belum ada agenda penetapan Jadwal Pemilu 2024 di Komisi II DPR RI.
"Informasi yang kami dapat dari Mendagri, Pemerintah dan Penyelenggara masih memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi dan penyamaan persepsi terkait Jadwal yang akan disepakati. Sebagaimana diketahui Pemerintah mengusulkan Hari Pencoblosan Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024, sementara KPU pada 21 Februari 2024," ujar Rifqi dalam keterangannya, Selasa (2/11/2021).
Legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I ini menegaskan pentingnya kepastian Jadwal Pemilu 2024 diputuskan segera. Bukan tanpa alasan, hari pencoblosan suara Pemilu 2024 harus secepatnya diputuskan, sebab berbagai tahapan lain mengacu pada hal itu.
“Misalnya, tahapan verifikasi partai politik, termasuk tahapan-tahapan lainnya,” tegas mantan aktivis HMI ini.
Rifqi menegaskan, Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan Pemerintah yang diberi tugas membangun koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu terkesan lamban dalam merespon hal ini.
"Mendagri beserta perangkatnya belum maksimal melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, termasuk dengan Partai-Partai Politik yang ada di DPR RI. Mendagri perlu melakukan silaturahmi dengan berbagai pihak, agar semua segera mendapatkan titik temu," kata dia.
“Sebab, perbedaan Jadwal ini muncul setelah Pemerintah melalui Menko Polhukam menyatakan Jadwal yang mereka usulkan berbeda dengan KPU, sementara Pemerintah tak pernah mengajak bicara KPU dan Penyelenggara Pemilu lainnya soal ini,” sambung Rifqi.
Rifqi juga menegaskan sikap PDI Perjuangan yang menginginkan Jadwal Pemilu 2024 harus memiliki jeda waktu yang cukup sebelum dilakukannya Pilkada pada tahun yang sama.
Dia menyebut PDI Perjuangan ingin pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024 berjeda waktu yang cukup dengan Pilkada 2024. Salah satu alasannya, agar seluruh sengketa Pileg dan Pilpres sudah selesai sebelum tahapan Pilkada 2024 dimulai.
"Hasil Pileg 2024 adalah dasar pengajuan calon dalam Pilkada 2024. Karenanya, hasil Pileg harus berkekuatan hukum sebelum pendaftaran Pilkada digelar," tandas Rifqi.