Bagikan:
STARBANJAR - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyatakan pihaknya telah mengajukan laporan terkait dua kasus dugaan korupsi dana pensiun BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Meskipun demikian, Erick menegaskan ketidakinginan untuk mengungkapkan secara terperinci kepada publik mengenai laporan tersebut. Alasannya adalah untuk menghindari tuduhan politisasi dalam proses tersebut.
“Yang dua itu udah, udah dikasih (ke Kejagung), lagi dipelajari lagi. cuma kemaren tuh saya enggak melakukan kayak kemarin (konferensi pers), takutnya disangka politis. Jadi saya diam-diam aja,” katanya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 27 Februari 2024.
Erick menjelaskan dua kasus dugaan korupsi dana pensiun yang dilaporkan merupakan penambahan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, telah dilaporkan adanya tujuh dana pensiun BUMN yang bermasalah.
Namun Erick menolak untuk memberikan rincian mengenai dua dana pensiun BUMN yang dilaporkan kepada Kejagung. Dia menyatakan data tersebut akan disampaikan kepada publik sekitar dua minggu ke depan.
“Nanti dikasih tahu kalau sudah dapat clearance, dua minggu lagi lah,” ujar Erick.
Erick menjelaskan ia masih perlu berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus tersebut sebelum mengumumkan nama dua dana pensiun yang bermasalah kepada publik.
Erick juga menyatakan ia belum dapat memberikan informasi secara rinci karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Kejaksaan Agung. Termasuk menjaga kepercayaan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah melakukan audit.
“Saya urus dulu dengan pihak Kejaksaan, kalau mereka clearance, terus mereka maunya seperti apa. Saya juga mesti jaga kepercayaan BPKP,” jelasnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Erick Thohir telah menyatakan kemungkinan adanya kerugian negara akibat dugaan kesalahan dalam pengelolaan dana pensiun di perusahaan-perusahaan pelat merah. Nilainya diperkirakan mencapai angka ratusan miliar rupiah.
Ia mengungkapkan, 70% dari dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan-perusahaan pelat merah tergolong dalam kategori tidak sehat. Atas temuan tersebut, Erick meminta bantuan dan mendorong BPKP untuk melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu.
Erick juga menegaskan permintaannya kepada Jaksa Agung agar tidak ragu-ragu dalam memberantas oknum yang terlibat dalam penyimpangan dana pensiun, tanpa memandang status atau kedudukan mereka.
“Saya tidak segan untuk memenjarakan siapapun yang mempermainkan nasib para pensiunan BUMN,” ungkap Erick.
“Saya kecewa, saya sedih. Pekerja yang telah bekerja puluhan tahun, masa tuanya dirampok oleh pengelola yang biadab,” pungkasnya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 27 Feb 2024