Bagikan:
JAKARTA – Masyarakat Indonesia akhir-akhir ini digemparkan dengan adanya laporan kandungan zat berbahaya dalam roti merek Aoka dan Okko yang viral. Kedua jenis roti tersebut dilaporkan mampu bertahan hingga tiga bulan tanpa busuk, sesuatu yang tidak lazim untuk produk roti pada umumnya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melaporkan adanya dugaan kandungan zat berbahaya dalam produk tersebut, yang segera ditanggapi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 23 Juli, 2024, BPOM mengumumkan pihaknya telah mengambil sampel dan melakukan uji laboratorium pada roti Aoka dan Okko pada tanggal 28 Juni 2024.
Hasil uji mengungkap roti Aoka tidak mengandung natrium dehidroasetat, zat pengawet yang diduga menjadi penyebab umur simpan dan tanggal kadaluarsa yang panjang.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," terang BPOM dalam siaran persnya.
Kemudian, BPOM melakukan inspeksi ke fasilitas produksi roti Aoka pada tanggal 1 Juli 2024. Hasil inspeksi ini mengonfirmasi tidak ada natrium dehidroasetat di fasilitas produksi Aoka, sehingga roti Aoka dinyatakan aman dari zat berbahaya tersebut.
Berbeda dengan Aoka, roti Okko ditarik dari peredaran setelah BPOM melakukan inspeksi pada tanggal 2 Juli 2024. Inspeksi tersebut menyibak sisi gelap produsen Okko. Okko ketahui tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar. Akibatnya, kegiatan produksi dan peredaran roti Okko dihentikan sementara.
BPOM juga mengambil sampel roti Okko dari tempat produksi dan distribusi untuk diuji di laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) dalam produk tersebut.
Kandungan ini tidak sesuai dengan komposisi yang tercantum pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Menanggapi temuan ini, BPOM mengambil langkah tegas dengan menghentikan produksi dan peredaran roti Okko hingga produsen memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan. Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan selalu memeriksa label komposisi pada produk makanan yang dikonsumsi.
Aoka dimiliki oleh PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), yang berlokasi di Bandung dan telah beroperasi sejak tahun 2017. Pabrik Aoka memiliki Penanam Modal Asing (PMA) dan semua modalnya berasal dari China.
Berdasarkan profil perusahaan yang ditayangkan di YouTube oleh tempodotco, nama perseroannya adalah Indonesia Bakery Family. Direktur Utama perusahaan ini adalah Gao Xinliang, Komisarisnya Li Shouqiao, dan Direkturnya Zheng Chenglin.
Selain itu, PT IBF sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT East Asia Jaya, dan semua pemiliknya berasal dari China.
Sama seperti Aoka, Okko juga sepenuhnya dimiliki oleh modal asing namun berbeda grup usaha. Okko dimiliki oleh PT Abadi Rasa Food, yang kepemilikannya juga seluruhnya merupakan modal asing.
Nama perseroannya adalah Indonesia Bakery Family, dengan Direktur Utama Wu Qiulin, yang lahir di Fujian pada 27 September 1975. Komisaris Utamanya adalah Vivi S. Jamili, yang lahir di Garut pada 25 Desember 1967, dan Direktur adalah Sri Rahayu, yang lahir di Garut pada 6 Februari 1977.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 24 Jul 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 25 Jul 2024