starbanjar.com
1604316961453.jpeg
Banjir Kalsel. Source: Dok

Gugatan Banjir Kalsel: Pemerintah Terancam Bayar Ganti Rugi hingga Ratusan Juta

Redaksi Starbanjar
29.5.2021

STARBANJAR- Tim Advokasi Korban Banjir Kalimantan Selatan mencatat setidaknya ada kerugian warga secara materi hingga Rp 890 juta yang harus dibayarkan Pemprov Kalsel jika pemerintah dinyatakan bersalah dalam gugatan class action.

Angka itu didapat dari hasil kalkulasi korban banjir Kalsel sebanyak 53 orang yang turut memberikan kuasa dalam gugatan warga atau class action di PTUN Banjarmasin.

Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, M Pazri, menjelaskan angka ini belum ditambah dengan data kerugian lain yang bisa referensi hakim untuk mengadili perkara  ini.

Sebagai contoh, kata Pazri,  Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) pernah mengestimasikan dampak kerugian bencana banjir Kalimantan Selatan  mencapai Rp 1,349 triliun.

Belum lagi lembaga lainnya seperti Serikat Petani Indonesia (SPI) Kalsel yang memiliki data kerugian khusus di sektor pertanian. Mengacu data di sektor agraris, kalkulasi kerugian materi sebesar lebih dari Rp 216 miliar.

Diwartakan sebelumnya, pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi digugat atas dugaan kelalaian dan lambannya penanganan banjir yang terjadi pada awal tahun 2021 tadi.

Gugatan ini dilayangkan oleh 53 korban banjir Kalsel dengan mekanisme class action. Melalui Tim Advokasi Banjir Kalsel, mereka mendaftar permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Jum'at 28 Mei 2021.

Koordinator tim advokasi, M Pazri, menjelaskan  bahwa pihaknya melayangkan gugatan ini lantaran pemda pada awal tahun 2021 tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir yang terjadi di Kalsel.

Kemudian, pemerintah daerah juga dinilai lamban dalam menangani bencana banjir, khususnya pada saat tanggap darurat banjir.

"Terakhir Gubernur Kalsel tidak membuat peraturan petunjuk teknis berupa peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel," tegas Pazri.