Bagikan:
JAKARTA — Puan Maharani diketahui kembali menduduki posisi sebagai Ketua DPR RI, posisi yang ia duduki dalam lima tahun terakhir.
Sesuai undang-undang, Puan juga harus membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data yang diterima dari LHKPN, Puan Maharani memiliki total harta kekayaan yang cukup besar dan mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan tersebut, Puan Maharani melaporkan harta kekayaan berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, surat berharga, harta bergerak lainnya, hingga kas dan setara kas. Berikut rincian lengkap harta kekayaan yang dilaporkan oleh Puan Maharani.
Puan Maharani memiliki aset properti yang tersebar di beberapa lokasi strategis. Berdasarkan LHKPN, Puan memiliki sejumlah tanah serta bangunan yang berada di wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya di Indonesia mencapai 75 tanah dan bangunan. Total nilai dari aset tanah dan bangunan ini mencapai puluhan miliar rupiah. Dengan lebih rinci, total kekayaan pada tanah dan bangunan mencapai Rp149 miliar.
Selain aset properti, Puan juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor, baik mobil pribadi maupun kendaraan lain yang mencapai sepuluh kendaraan. Nilai dari alat transportasi yang dimiliki mencapai beberapa miliar rupiah sebesar Rp1.53 miliar.
Surat berharga juga menjadi bagian penting dari kekayaan yang dilaporkan Puan Maharani. Dalam hal ini, surat berharga dapat berupa investasi saham, obligasi, maupun instrumen keuangan lainnya. Puan diketahui memiliki investasi dalam bentuk surat berharga yang nilainya cukup fantastis, mencapai Rp213,27 miliar.
Selain kendaraan dan properti, Puan juga memiliki harta bergerak lain yang mencakup perhiasan, logam mulia, hingga barang-barang seni dan koleksi lainnya. Nilai dari harta bergerak lainnya ini juga mencapai jumlah yang tidak sedikit yaitu Rp5 miliar.
Bagian terakhir dari laporan harta kekayaan Puan Maharani adalah kas dan setara kas yang disimpan di rekening bank. Laporan ini mencakup uang tunai maupun deposito yang dimiliki oleh Puan. Jumlah kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai miliaran rupiah yaitu Rp55,913 miliar.
Secara keseluruhan, total kekayaan Puan Maharani yang dilaporkan melalui LHKPN mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp364,49 miliar. Peningkatan harta kekayaan ini sejalan dengan posisinya sebagai Ketua DPR RI yang juga memiliki latar belakang dari keluarga politisi terkemuka di Indonesia. Puan Maharani merupakan cucu dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, dan putri dari Megawati Soekarnoputri, yang juga pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.
Namun, laporan LHKPN ini tidak hanya mencatat harta kekayaan Puan Maharani, tetapi juga kewajiban atau utang yang mungkin dimiliki oleh dirinya. Berdasarkan laporan tersebut, Puan juga melaporkan sejumlah utang yang berasal dari pinjaman atau kewajiban lainnya sebesar Rp60,55 miliar. Meski demikian, jumlah kewajiban ini tidak signifikan jika dibandingkan dengan total aset yang dimilikinya.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Ilyas Maulana Firdaus pada 03 Oct 2024
Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 03 Okt 2024