starbanjar.com
Sidang Paripurna DPR-2.jpg
Sejumlah anggota DPR dari berbagai frakdi menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V Tahun 2021-2022 di Jakarta. ( Foto: Ismail Pohan/TrenAsia)

Inilah Penjelasan dan Pengertian dari Masa Reses

Redaksi Daerah
29.2.2024

JAKARTA - Dalam suatu tahun, waktu kerja DPR dibagi empat atau lima periode persidangan. Setiap periode tersebut terdiri dari masa sidang, di mana anggota dewan berada di gedung DPR, dan waktu reses, di mana anggota DPR melakukan pekerjaan di luar gedung DPR.

Seperti yang dilansir dari dpr.go.id, masa reses adalah waktu di mana anggota Dewan bekerja di luar gedung DPR. Mereka bertemu dengan konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Dalam rangka menjaring dan menampung aspirasi konstituen serta melaksanakan fungsi pengawasan, Anggota Dewan melakukan kunjungan kerja di dapil mereka. Kunjungan ini bisa dilakukan secara individu atau dalam kelompok.

Masa reses, yang merupakan bagian dari masa persidangan, berlangsung selama paling lama lima hari kerja. Setelah masa reses berakhir, anggota DPR diminta untuk menyusun laporan tertulis yang berisi rangkuman aspirasi masyarakat yang mereka temui selama kunjungan tersebut. Laporan ini menjadi bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.

Istilah reses di Indonesia lazim dikenal di DPR-RI, diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 162 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004. Dikutip dari dprd.banjarnegarakab.go.id, bagi DPRD, penggunaan istilah reses juga dimulai dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004, yang secara khusus mencantumkan istilah tersebut.

Meskipun reses adalah masa istirahat, anggota DPRD tetap menjalankan tugas-tugas mereka sebagai wakil rakyat di luar gedung DPRD selama periode tersebut. Dengan demikian, dapat dipahami masa reses merupakan waktu di mana anggota DPR bekerja di luar gedung DPR.

Tahapan Kegiatan Reses DPR

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan, yang masing-masing terdiri dari masa sidang dan masa reses. Kegiatan reses terdiri dari empat tahap, yaitu:

1. Rapat Badan Musyawarah yang membahas tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses.

2. Penjelasan mengenai pelaksanaan masa reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD.

3. Masa tugas reses.

4. Rapat penyusunan laporan masa reses yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Selain melaksanakan fungsi legislasi, anggota DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan selama masa reses. Pengawasan ini sering dilakukan melalui kunjungan kerja yang rutin dilakukan oleh anggota DPR RI ke daerah konstituennya.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, DPR RI menghadapi sejumlah kendala dan tantangan. Beberapa kendala tersebut termasuk variasi kepentingan politik di antara anggota DPR RI, kurangnya koordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, serta adanya konflik kepentingan di antara anggota DPR RI itu sendiri.

Oleh karena itu, peran DPR RI sangatlah penting dalam menciptakan tugasnya yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. DPR RI harus mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik dan pribadi, serta berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, DPR RI dapat memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 29 Feb 2024 

Tulisan ini telah tayang di balinesia.id oleh Redaksi pada 29 Feb 2024