Bagikan:
STARBANJAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Langkah ini dilakukan pada Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dalam pernyataannya, Jokowi menegaskan keinginan pemerintah untuk menjamin kelangsungan industri media nasional serta mendorong kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Jokowi menegaskan, Perpres ini tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers sama sekali. Ia menyatakan, publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif dari para insan pers itu sendiri. Pemerintah juga tidak sedang mencampuri atau mengatur konten pers dalam regulasi ini.
Pemerintah mengeluarkan regulasi ini karena pengaruh teknologi informasi yang terus berkembang telah mengubah lanskap jurnalisme berkualitas secara signifikan, terutama dengan munculnya perusahaan platform digital. Oleh karena itu, diperlukan penataan ekosistem perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers guna mendukung praktik jurnalisme yang berkualitas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk segera melaksanakan amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Berikut respons terhadap terbitnya Perpres Publisher Rights pada 20 Februari 2024:
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk segera mengambil langkah-langkah lanjutan terkait Perpres Publisher Rights. “Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabari semuanya. Perpres juga sudah jadi,” kata Budi seperti dikutip Antara pada Rabu, 21 Februari 2024.
Budi menjelaskan, pemerintah akan memberikan prioritas untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi pelaku industri media dalam ranah digital. Menurutnya, keberadaan regulasi ini akan melindungi para pelaku industri media serta mendorong praktik jurnalisme yang lebih substansial.
Kementerian Kominfo terlibat dalam pembentukan sebuah komite bersama Dewan Pers. Komite ini bertugas sebagai pengawas untuk memfasilitasi pemenuhan kewajiban dari platform-platform digital, menangani penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, serta memberikan rekomendasi kepada menteri berdasarkan hasil pengawasannya.
Bersama dengan sejumlah perusahaan media, Kementerian Kominfo membentuk tim mitigasi setelah perpres diterbitkan. Tim mitigasi ini dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin muncul sebelum perpres mulai berlaku.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memberikan apresiasi terhadap tindakan Presiden Jokowi dalam menandatangani Perpres Publisher Rights. Ia menyatakan, perpres tersebut memberikan harapan baru bagi kalangan pers untuk meraih keadilan ekonomi terkait dengan konten berita yang disajikan oleh berbagai platform digital.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, tantangan utama yang dihadapi oleh pers saat ini adalah disrupsi digital yang berdampak negatif terhadap daya saing bisnis pers, terutama dari segi pendapatan iklan.
“Perpres tersebut mewajibkan platform digital melayani negosiasi nilai ekonomi dari kalangan pers. Tidak menutup kemungkinan, perpres tersebut ke depannya menjadi undang-undang,” ujar Bamsoet, seperti dikutip Antara pada Selasa, 20 Februari 2024.
Persaingan yang adil antara media pers dan platform digital besar seperti Google dan Facebook. Hal ini diharapkan dapat memperkuat industri pers nasional, yang tidak hanya kuat dalam hal prinsip-prinsip jurnalistik, tetapi juga secara ekonomi.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Distika Safara Setianda pada 21 Feb 2024