starbanjar.com
Ilustrasi
Ilustrasi

Masih Tanggap Darurat, THM hingga Wadah Karaoke di Banjarmasin Belum Boleh Beroperasi

Putri Nadya Oktariana
26.6.2020

STARBANJAR- Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum mengeluarkan keputusan terkait pembukaan kembali tempat hiburan malam (THM) wadah karaoke, serta objek wisata, meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berakhir.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haq, pihaknya belum sama sekali memberikan izin pembukaan pasca PSBB. Begitu pun dari Walikota Ibnu Sina dan tim gugus tugas Covid-19 di kota ini.

Alasan kuatnya, Ikhsan menyebut Kota Banjarmasin masih tanggap darurat Covid-19. Artinya, penyebaran Virus Corona di kota ini masih marak.

Jika membaca grafik penularan Covid-19 Kota Banjarmasin, Ikhsan berkata kasus corona di kota seribu sungai sudah tembus lebih dari 1.000. Praktis, pihaknya belum berani mengeluarkan rekomendasi bahkan izin atas pembukaan wadah-wadah yang dimaksud.

"Tidak mengeluarkan izin atau rekomendasi ataupun juga dispensasi karena menyangkut manusia," kata Ikhsan.

Lantas, bagaimana jika ada THM atau wadah karaoke yang masih nekat membuka? Ia menyebut, itu menjadi konsekuensi pemilik tempat usaha jika terjadi penularan Covid-19.
Tim gugus tugas pun akan menindak sesuai regulasi yang berlaku.