starbanjar.com
<p>Kantor PT Timah di kawasan Gambir Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia</p>

Kantor PT Timah di kawasan Gambir Jakarta Pusat. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia

Mega Korupsi PT Timah, Pengusutan Dikembangkan ke Dua Kementerian

Redaksi Starbanjar
20.2.2024

STARBANJAR —Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi sinyal tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kali ini, penegak hukum akan mendalami pihak regulator atau pemberi izin usaha pertambangan dalam kasus tersebut.  

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menegaskan pihaknya terus mendalami dugaan kasus korupsi dengan kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 triliun tersebut. Kuntadi tak menampik akan mengembangkan kasus tersebut hingga ke sejumlah kementerian. 

Pihaknya mengaku bakal mendalami beberapa pihak dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jika terindikasi melakukan pembiaran dalam kasus tersebut. “Apakah ada pembiaran atau justru perbuatan jahat di dalamnya, termasuk dengan KLHK dan sebagainya,” ujar Kuntadi, dikutip Selasa, 20 Februari 2024. 

Selain KLHK, Kejagung akan meminta keterangan pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Kami masih mendalami, meminta keterangan. Jika ada keterlibatan pihak lain atau ada pelanggaran hukum, kami akan meminta pertanggungjawaban,” tegas Kuntadi.

Sejauh ini Kejagung masih fokus menindak pejabat maupun mantan pejabat di perusahaan terkait, termasuk PT Timah Tbk. Sebagai informasi, Kejagung baru-baru ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi di PT Timah Tbk (TINS). 

Di antara para tersangka itu ada dua orang direksi yang menjabat selama periode 2016-2021. MRPT alias RZ merupakan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021, sementara EE alias EML menjabat Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.

Kuntadi mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kasus ini lebih besar daripada kerugian negara yang timbul dari perkara korupsi lain seperti kasus PT Asabri dan PT Duta Palma. “Kasus ini bukan cuma merugikan keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara,” ungkap Kuntadi. 

Kerusakan Lingkungan

Dalam kasus korupsi PT Asabri, putusan inkrah memunculkan nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun. Sedangkan dalam penyidikan korupsi alih fungsi lahan perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma, inkrah dengan nilai kerugian negara mencapai Rp42 triliun.

Sementara itu, total kerugian akibat kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timbah Tbk tahun 2015-2022 mencapai Rp271,06 triliun. Angka itu diperoleh dari verifikasi lapangan dan pengamatan menggunakan citra satelit mulai 2015 sampai 2022. 

Temuan tersebut diungkap ahli lingkungan hidup Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo. “Kalau semua kawasan hutan dan nonkawasan hutan digabungkan, total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp271.069.688.018.700,” ujar Bambang.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 20 Feb 2024