starbanjar.com
Screenshot (1304).png
Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan batas usia maksimal capres-cawapres, Senin 23 Oktober 2023 (Foto: Tangkapan Layar Youtube MK)

Perjelas Kepastian Hukum, LBP Usul Impor Hakim untuk Arbitrase Internasional

Redaksi Starbanjar
01.8.2024

STARBANJAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengungkapkan ketidakpastian hukum merupakan masalah utama yang dihadapi Indonesia dalam menarik investasi asing. 

Untuk mengatasi hal ini, Luhut menyarankan penerapan opsi arbitrase internasional tanpa banding sebagai solusi.

Saat ini, pengadilan arbitrase di Indonesia masih memungkinkan adanya proses banding, yang dianggap menciptakan ketidakpastian hukum bagi para investor. 

Untuk mengatasi hal ini, Luhut mengusulkan agar Indonesia meniru model Abu Dhabi, di mana keputusan arbitrase tidak dapat diajukan banding. Model ini terbukti memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi investor.

“Saat ini kami mendiskusikan soal arbitrase, di mana Anda (pihak yang bersengketa) dapat mengundang hakim internasional, seperti dari Singapura atau dari Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) atau Hong Kong,” papar Luhut dalam acara The 2nd International and Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024, di Jakarta.

Skema Family Office

Luhut juga menyarankan agar pihak yang bersengketa dalam skema family office di Indonesia dapat mengundang hakim internasional dari negara-negara seperti Singapura, Abu Dhabi, atau Hong Kong untuk menangani arbitrase. 

"Anda dapat mengundang hakim internasional seperti dari Singapura atau dari Abu Dhabi atau Hong Kong, begitu mereka memutuskan tidak ada lagi banding, maka selesailah. Saya pikir ini membawa kepastian, ini adalah kepastian hukum di negara ini," tambah Luhut.

Luhut mengklaim pihaknya belajar mengenai skema family office dan arbitrase tanpa banding dari pengalamannya di Abu Dhabi, yang  diklaim lebih memberikan kepastian hukum bagi investor.

Dalam skema arbitrase tanpa banding yang diusulkan, hakim internasional yang ditunjuk akan membuat keputusan yang final dan tidak dapat diajukan banding. Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan hukum bagi investor di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan daya tarik investasi asing.

Dengan putusan yang tidak dapat dibanding, Indonesia dapat menciptakan kepastian hukum yang adil, tidak berbelit belit, sehingga menarik lebih banyak investasi asing melalui skema family office. Hal ini sangat penting mengingat kebutuhan Indonesia untuk terus menarik investasi demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Luhut berharap bahwa diskusi mengenai arbitrase ini akan menghasilkan keputusan sebelum masa akhir jabatan Presiden Joko Widodo pada Oktober mendatang. Dengan demikian, kebijakan ini dapat segera diterapkan untuk memberikan dampak positif bagi iklim investasi di Indonesia.

“Jadi, kami mendiskusikan terkait hal ini dan berharap agar hasilnya dapat kami tunjukkan sebelum Oktober,” tambah Luhut. 

Penerapan kepastian hukum melalui arbitrase tanpa banding diharapkan dapat memperbaiki citra Indonesia di pasar internasional sebagai negara yang menghormati hukum. Langkah ini dianggap sebagai strategi penting untuk mengamankan posisi Indonesia sebagai tujuan investasi yang menarik dan terpercaya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Muhammad Imam Hatami pada 01 Aug 2024