starbanjar.com
1596167799745.jpeg
Salat Idul Adha di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada tahun 2020 lalu. Pada 2021, pemerintah memberi sejumlah panduan lebih rinci.

Pj Gubernur Kalsel: Salat Idul Adha Berjamaah Boleh di Zona Hijau-Kuning

Redaksi Starbanjar
16.7.2021

STARBANJAR- Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan, Safrizal ZA, menegaskan bahwa pelaksanaan salat Idul Adha secara berjamaah hanya diperkenankan untuk warga yang berada di zona hijau dan kuning.

Hal itu diutarakan Safrizal seiring keluarnya  kesepakatan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dan sudah tertuang dalam surat edaran (SE) yang dirilis pada Jum'at (16/7/2021).

Beleid itu dikeluarkan agar menjadi pedoman bagi warga dalam melaksanakan ibadah salat idul adha dan pemotongan hewan kurban demi mencegah penyebaran Covid-19.

Safrizal menegaskan penggunaan zona yang dimaksud memakai zonasi mikro. Artinya, zonasi Covid-19 dilihat dari seberapa parah penyebarannya di tingkat desa/kelurahan hingga RT.

"Yang zona mikronya merah dilarang untuk melakukan Idul Adha berjamaah," katanya.

Dalam edaran tersebut, panitia pelaksana salat id yang diperkenakan menggelar ibadah juga diberikan sejumlah panduan. Ambil contoh, bagi yang menggelar salat berjamaah di lapangan terbuka atau masjid hanya dapat diisi sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas.

Panitia salat id juga mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemda atau satuan tugas penanganan Covid-19 di tempat masing0masing untuk memperoleh rekomendasi.

Adapun untuk kelengkapan protokol kesehatan, dalam surat edaran itu diatur harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, masker medis, pengawas prokes, dan kelengkapan lainnya.

Khatib juga hanya diberi durasi maksimal khutbah Idul Adha selama 15 menit sembari mengingatkan para jemaah untuk tetap menjaga kesehatan dan taat prokes.

Sedangkan, untuk ketentuan jemaah, mesti membawa perlengkapan salat masing-masing, haruslah berada dalam kondisi sehat, tidak baru kembali dari perjalanan luar kota, hanya diperbolehkan dari warga setempat, dan lainnya.

Selain Safrizal, ketentuan ini diteken oleh para pejabat seperti Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto, Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji, Danrem 101 Antasari Brigjend TNI Firmansyah, Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, M Tambrin.